Saling Klaim Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Dan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Pilkada DKI Jakarta 2024

SUDUTBOGOR – Tim pemenangan dari kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno, saling bersaing dalam klaim mengenai keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyatakan bahwa Pilkada akan berlangsung dalam dua putaran. Sementara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno meyakini bahwa Pilkada akan selesai dalam satu putaran.

Pilkada DKI 2024 Dua Putaran

Menurut Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, klaim tentang dua putaran Pilkada Jakarta 2024 didasarkan pada hasil real count internal tim mereka yang telah mencapai 99,99 persen. Riza menjelaskan bahwa Ridwan Kamil-Suswono memperoleh suara 1.748.714 atau 40,17 persen, sedangkan Pramono-Rano unggul dengan 2.145.494 suara atau 49,28 persen. Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, berada di posisi ketiga dengan raihan suara 459.475 atau 10,55 persen. Riza percaya bahwa Pilkada Jakarta akan melaju ke putaran kedua.

Pilkada DKI 2024 Satu Putaran

Di sisi lain, Sekretaris tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aria Bima, mengatakan bahwa paslon yang mereka usung telah memenangi Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan penghitungan manual oleh internalnya. Dengan perhitungan yang dilakukan, mereka yakin bahwa Pilkada akan selesai dalam satu putaran. Bima menyebut bahwa dari jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mereka hitung. Pasangan Pramono-Rano mendapatkan 50,09 persen suara, memastikan kemenangan mereka dalam satu putaran.

Namun demikian, hasil penghitungan ini belum bersifat resmi dan masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses rekapitulasi suara selesai dilakukan hingga tanggal 16 Desember 2024. Jakarta merupakan satu-satunya daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024 dengan dua putaran. Dimana syarat kemenangan berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang hanya memerlukan suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan Pilkada.

Tentu saja, proses penghitungan dan pernyataan kemenangan haruslah bersifat profesional dan diatur sesuai peraturan yang berlaku. Semua pihak harus mengikuti proses yang telah ditetapkan untuk memastikan kebersihan dan keabsahan Pemilu. Dengan demikian, semoga keputusan yang diambil nantinya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak yang terlibat. Tujuannya demi tercapainya proses demokrasi yang transparan dan adil.

(Adam)

Related posts