Alasan Di Balik Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Revealed



, JAKARTA – Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, ada penundaan dalam proses pengangkatan
CASN
2024 bukan masalah efisiensi.

Menurut laporan dari Antaranews, Rini menyebutkan bahwa penangguhan tersebut terjadi akibat alasan yang sangat berhubungan dengan urusan Administratif.

Pada kesempatan tersebut, Rini Widyantini menyatakan bahwa terdapat kira-kira 213 lembaga pemerintahan yang meminta penangguhan pelantikan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.


Walau Telah Menjadi Uang Tunai, Kelompok PNS Berikut Tidak Mendapatkan THR Untuk Lebaran

Usulan tersebut merupakan salah satu alasan mengapa pemerintah mendecidasi menunda jadwal pengangkatan bersamaan bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah yang memiliki Perjanjian Kerja (PPPK), hal ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (5/3).

“Beberapa kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah (pemda) sampai hari ini memiliki sekitar 213 instansi yang memohon untuk menangguhkan proses promosi dengan beragam alasan dan keperluan,” jelas Rini ketika bertemu dengan wartawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada hari Senin.

:

Jadwal Libur Besar Idul Fitri 2025 bagi Siswa, ASN, dan Karyawan Swasta

Beberapa alasan yang disampaikannya untuk menangguhkan 213 lembaga tersebut antara lain adalah penyempurnaan data pegawai negeri dengan kebutuhan terkait ijazah, nama, serta kualifikasi individunya.

Ketika ditanyai tentang penundaan perekrutan CPNS tahun 2024 akibat keterbatasan anggaran, dia menyatakan tegas bahwa kendala tersebut sebenarnya berhubungan dengan masalah Administrasi.

:

Jumlah Tunjangan Ke-13 danTHR bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diterima pada 17 Maret 2025

“Iya benar, jika itu terkait dengan kami, sebagian besar masalahnya berada di bidang Administrasi nih,” katanya.

Saat ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menggarisbawahi bahwa penahanan pengangkatan disebabkan oleh beberapa syarat yang belum terpenuhi serta keterlambatan dalam pencetakan nomor induk pegawai (NIP).

“Kedua, terdapat beberapa departemen yang telah membelahan menjadi bagian yang lebih kecil. Selain itu, ada juga badan atau institusi baru yang dibentuk. Oleh karena itu, perubahan jadwal serta adaptasi harus disesuaikan dengan struktur organisasional tersebut. Termasuk ijazah, susunan formasi, dan tingkat kompetensi dari setiap posisi. Informasi-ini dikirim kepada kami oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkap Zudan.

Diketahui bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menentukan percepatan dalam proses pengangkatan CPNS dan P3K untuk formasi pada tahun 2024. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperkirakan akan dilantik sebelum bulan Juni 2025, sementara pegawai yang ditugaskan melalui skema Pengadaan Permanen Pegawai Kontrak (PPPK) diproyeksikan rampung tidak nanti dari Oktober 2025.