Laporan Jurnalis, Ahmad Syarifudin
, SOLO –
Ketua DPC PDI Perjuangan di Kota Solo FX Hadi Rudyatmo beserta anggota partainya memakai vest berwarna oranye dengan tulisan #HastoTahananPolitik selama persidangan eksepsi untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025.
Menurut dia, tanpa adanya dampak merugikan negara, penahanan Hasto didasari oleh motivasi yang bersifat politis.
Lho ya, benar Hasto adalah seorang tahanan politik. Sebab dia belum menunjukkan adanya kerusakan terhadap negara atau kasus suap,” jelasnya ketika ditemui pada hari Jumat (28/3/2025) di kantor DPC Partai PDIP.
Dia juga datang untuk mendukung secara emosional para pemimpin di partai-nya itu. Sebagaimana sudah dikenal luas, Hasto disalahkan karena telah membrikan suap serta menghalangi investigasi terkait kasus penggantian anggota sementara DPR RI yang mencakup mantan kandidat legislator (caleg) dari PDI-P, yaitu Harun Masiku.
” Kami menyediakan dukungan moril untuk Sekjen PDI Perjuangan dalam menanggulangi penyerobotan hukum yang dipolitisir di tanah air yang kami cintai ini,” jelasnya.
Menurut dia, meskipun kasus tersebut memang benar adanya, sebaiknya bukan KPK yang mengurusinya. Dia berpendapat bahwa tindakan atasannya itu pun tidak membawa kerugian bagi negara.
“Besar kemungkinannya suap tersebut serta hal-hal lainnya tak layak ditangani oleh KPK. Selanjutnya mengenai KPK yang dikecualikan oleh pengacara dalam pembacaan eksepsinya sebagai entitas yang diciptakan Jokowi, menurut Mahkamah Konstitusi sendiri dituduhkan tanpa membawa kerugian bagi negara, dan putusannya telah menjadi final,” terangnya.
Dia percaya bahwa Hasto adalah seorang tahanan politik karena terdapat berbagai ketidakwajaran dalam penentuannya sebagai tersangka.
“BAP yang digunakan untuk pengambilan keputusan ini dijadikan bukti pula. Oleh karena itu, situasi tersebut menjadikan para kader partai dalam peristiwa itu tergolong sebagai tahanan politik dan tidak termasuk tahanan korupsi ataupun tersangka suap,” jelasnya.
Selain itu, tersangka utama Harun Masiku sampai saat ini tetap dalam status pelarian. Sedangkan terpidana sebelumnya yang sudah divonis telah bebas dari penjara.
“Orang yang memberikan suap masih belum tertangkap. Putusan telah menjadi final dan para tersangka sudah bebas dari penjara,” jelasnya.
Persidangan Kasus Hasto yang Mempengaruhi Nama Jokowi dan Respon Santai Presiden Kedelapan Terhadapnya
Menurut dia, jumlah uang yang terkait dengan kasus tersebut pun tidak mencapai lebih dari satu miliar rupiah dan oleh karena itu berada di luar jangkauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak berdampak pada keuangan negara. KPK dapat menangani aspek finansial negara. Batasannya adalah lebih dari Rp 1 miliar. Jika kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak terkait dengan KPK,” paparnya.
Dia dan sejumlah relawan lainnya akan hadir pada persidangan-persidangan berikutnya guna memberikan semangat moril.
“Kita mendukung putusan sela tersebut jika hal itu datang kepada kita,” jelasnya.
(*)
