Ariel NOAH Tanggapi Ahmad Dhani yang Sebut Uji Materi UU Hak Cipta ke MK Kekanak-kanakan




Vokalis NOAH, Ariel, merespons pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan kekanak-kanakan.

Sebelumnya, Ariel NOAH dan kawan-kawan yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.

Ariel menegaskan bahwa berbagai cara dapat ditempuh untuk mencari solusi terbaik.

“Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam. Ada juga cara yang diusulkan oleh Mas Dhani, kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga mungkin akan kita tempuh,” ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Senin (17/3/2025).

Ariel menambahkan, langkah mereka bukan semata-mata berfokus pada MK, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang tepat.

“Karena, kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya. Mungkin nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut langkah yang dilakukan VISI sebagai langkah yang kekanak-kanakan beberapa waktu lalu.

“Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas terkait isu yang sedang diangkat oleh para musisi Indonesia.

Ariel menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui berbagai jalur yang tersedia.

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia mengajukan gugatan uji materiil Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.