Dedi Mulyadi Ajukan Kembali Penyelarasan Jatuh Tempo Pajak Kendaraan hingga 20 Maret 2025



– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pengecepatan waktu pelaksanaan eliminasi utang pajak Kendaraan Bermotor.

Awalnya direncanakan untuk memulai pada tanggal 11 April 2025, namun sekarang jadwal tersebut telah dipindahkan ke periode antara 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.

Dedi menyarankan warga untuk menggunakan peluang ini supaya bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu.

“Ayo kunjungi kantor Samsat. Sebaiknya simpan uangmu untuk itu daripada menyimpannya di dompet atau bank. Nantinya bisa digunakan saat Lebaran. Setelah lebaran selesai, sisa uang tersebut dapat dipergunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda. Kami telah memberikan pengampunan atas tunggakan pajak Anda. Mari kita bayarkan pajak dengan cepat, dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025,” ungkap Dedi melalui video yang dia unggah di media sosial serta dikonfirmasikan.


, Rabu (19/5/2025).

Dia juga menggarisbawahi bahwa amnesti pajak ini hanya akan dijalankan satu kali.

“Jangan melewatkan peluang ini sebab pengesahan penurunan denda pajak cuma berlaku satu kali. Jika setelah itu tetap ada tunggakan, perlu diingat nanti kendaraanmu tak dapat melintas di jalanan kabupaten atau provinsi. Di manakah kamu ingin melalui kalau begitu? Ke angkasa bawah tanpa sertifikasi? Itu mustahil,” ujarnya dengan senyum.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menjelaskan tentang tata cara pembayaran pajak Kendaraan Bermotor tanpa adanya keterlambatan bayar. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Sediakan dokumen kendaraan seperti umumnya.

2. Datangi kantor Samsat yang paling dekat.

3. Pegawai akan menguji kecukupan dokumen kendaraan beserta dengan total keterlambatan pembayaran yang belum diselesaikan.

4. Tagihan otomasi dicabut, dan pemilik mobil cukup menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025.

Dedi pun menegaskan untuk berhati-hati terhadap adanya pemungutan tidak resmi oleh oknum tertentu.

“Apabila terdapat pemintalan biaya di luar keputusan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, cukuplaporkan saja ke media sosial, nantikan kami yang akan menanggapinya,” ujarnya.

Melalui aturan baru ini, Dedi menginginkan masyarakat di Jawa Barat bisa melaksanakan perjalanan pulang kampung serta menyambut Idul Fitri dengan tenang tanpa khawatir dibebankan biaya dari pajak kendaraan bermotor yang belum diselesaikan.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan suka cita,” tutupnya.