Dedi Mulyadi Maafkan Warga Jabar dengan Kewajiban Pajak Kendaraan Tertunda, Tunggakan Hingga 2024 Akan Diampuni


, JAKARTA

– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali menciptakan kejutan besar dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.

Pada kesempatan kali ini, dia menghapuskan semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk penduduk Jawa Barat.

Semua kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk periode mulai Maret 2024 dan seterusnya dicabut.

Berita baik tersebut diumumkan oleh Dedi Mulyadi melalui unggahan Instagram-nya @dedimulyadi71 pada hari Selasa (18/3/2025).

Pada kiriman blog-nya, lelaki yang biasa dipanggil Kang Dedi tersebut pertama-tama menyampaikan permohonan maaf ke penduduk Jawa Barat karena kelalaian dirinya.

Dia dengan sungguh-sungguh menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena belum dapat memberikan layanan yang maksimal.

“Segera kita akan merayakan Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1446 Hijriyah, dan di sini saya ingin meminta maaf jika pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan pelayanan optimal untuk masyarakatnya,” kata Kang Dedi.

Pada kesempatan itu, dia mengumumkan bahwa sudah memberikan pengampunan kepada semua warga Jawa Barat yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Kita juga mengampuni pelanggaran oleh masyarakat Jawa Barat yang hingga kini masih menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor, entah itu sepeda motor ataupun mobil, apakah mereka tidak membayar pajak dengan sengaja atau memang tak memiliki uang meski ada kemampuan untuk membayarnya,” jelas Kang Dedi.

Dia memperingatkan penduduk Jawa Barat untuk tidak mengeluh jika jalan-jalan di daerah Provinsi Jawa Barat rusak.

Alasan tersebut adalah karena pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang seharusnya menjadi Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna perbaikan jalanan, belum juga dilakukan sampai saat ini, demikian menurutnya.

“Pajak enggak mau dibayar, kendaraannya digunakan bolak-balik di jalan, jangan kritik kondisi jalanan yang buruk sebab tidak membayar pajak,” tambah Kang Dedi.

Namun begitu, dia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan remisi kepada wajib pajak yang mangkir dari kewajiban pembayaran pajarnya.

Kang Dedi dengan jelas mengatakan bahwa semua kewajiban pembayaran pajak dan dendanya sudah dibatalkan.

“Jadi, kami sebagai pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghapusan dan pemutihan semua tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Namun, permintaan perpanjangan ini hanya bisa dilakukan setelah Idul Adha untuk tunggakan hingga tahun 2024 mundur, terlepas dari berapa lama keterlambatan tersebut; semuanya akan diabaikan dan digugurkan,” tegas Kang Dedi.

Akan tetapi, mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 6 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengizinkan masyarakat di Jawa Barat untuk melakukan perpanjangan pembayaran pajak kendaraannya.

Perpanjangan pajak kendaraan itu berdasarkan tarif pajak tahun 2025 dan tidak perlu membayar kewajiban yang tertunggu-tunda.

“Sudah kuberi ampun atas kesalahannya dan aku juga telah meminta maaf. Ingatlah, siapa saja yang belum membayar pajak meski kita sudah memberikan peluang untuk perbaikan, akan ditangani lebih lanjut. Nantinya, kendaraan seperti sepeda motor atau mobil tanpa bukti pembayaran pajak tidak diperbolehkan melewati jalanan kabupaten ataupun provinsi,” tegasnya.

“Hei, kau akan melewati yang mana? Apakah ingin melalui udara? Mengingat bahwa langit belum mendapatkan sertifikasi, semua pilihan tersedia,” kata Kang Dedi.

“Hanya itu pesan dariku, semoga kau dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan,” tandasnya.


Pembayaran Pajak di Jawa Barat Kini dapat Diangsur

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), lewat tim Pembina Samsatnya, telah menyediakan fasilitas terbaru yang membolehkan para pemilik kewajiban pajak untuk melakukan cicilan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jenis layanan ini disebut tabungan Samsat atau T-Samsat, hasil kolaborasi antara pemerintah dan Bank BJB selaku bank persepsi untuk Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari
Kompas.com
Langkah itu diperkenalkan guna mempermudah publik dalam menunaikkan kewajiban mereka untuk membayar PKB dan SWDKLLJ.

“Beragam keuntungan ditawarkan T-Samsat yang membuat proses pemenuhan kewajiban oleh para wajib pajak menjadi lebih mudah, salah satunya adalah integrasi daring dengan Sistem Samsat Jabar,” demikian tertulis dalam rilis pers dari Bapenda Jabar yang dipublikasikan pada hari Sabtu (15/3/2025).

Keuntungan tambahan adalah tidak ada biaya administrasi atau denda jika terdapat keterlambatan, keluwesan dalam membayar pajak, serta kemampuan untuk memilih tanggal angsuran sendiri berdasarkan keperluan dan situasi finansial Anda.

Selanjutnya, poin penting lainnya adalah pembayaran dilakukan secara otomatis melalui mekanisme autodebit dari akun tabungan wajib pajak satu minggu sebelum tanggal jatuh tempo. Ini menjamin bahwa pembayaran akan selalu tepat waktu dan sesuai nominal yang dimaksud.

Untuk warga yang berkeinginan menggunakan jasa T-Samsat, silakan penuhi ketentuan di bawah ini:

– Mempunyai akun tabungan serta kartu ATM dari Bank BJB

– Dilengkapi dengan fitur bjb DIGI yang mempermudah transaksi secara daring

– Tidak ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di tahun sebelumnya.

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar T-Samsat melalui aplikasi bjb DIGI:

1. Masuk ke aplikasi bjb DIGI

2. Di bagian Administarsi, klik opsi pendaftaran T-Samsat

3. Tentukan tipe pendaftaran serta kategori mobil yang digunakan

4. Masukkan nomor plat kendaraan Anda

5. Permintaan akan mendapatkan Bukti Registrasi bjb t-Samsat melalui Kotak Masuk di aplikasi bjd Mobile.