TANGERANG SELATAN,
– Secara eksterior, rumah bertingkat dua yang berwarna putih dan coklat tersebut nampak seperti tempat tinggal mewah standar.
Terletak di Jalan Gunung Indah Nomor 6, Cirendeu, Tangerang Selatan, rumah berukuran 200 meter persegi tersebut sama sekali tak mengundang kecurigaan.
Ternyata, dibalik gerbang rumah itu, terdapat pabrik penghasil produk perawatan kulit ilegal yang menggunakan zat-zat berbahaya.
Pada hari Rabu (19/3/2025), sekitar tengah hari, keheningan di area permukiman itu tiba-tiba berubah menjadi ramai.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penggeledahan di tempat itu dan berhasil menyita ribuan botol produk perawatan kulit yang tidak memiliki ijin edar.
“Eksterior rumah itu tampak lumrah dan elegan dari luar. Namun setelah melintasi pintunya, tim mendapati sejumlah besar produk perawatan kulit tak berizin yang mengandung bahan berisiko tinggi,” ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, sambil memimpin operasi pengepakan secara langsung pada hari Rabu kemarin.
Barang-barang tersebut meliputi krim pagi dan malam, sabun wajah, sampai pelembab, semua diatur dengan baik tetapi tidak menyertakan merk resmi atau nomor registrasi BPOM.
Saat masuk ke area belakang, tim BPOM menemukan sebuah mixer besar yang dapat menghasilkan 25 kilogram krim dasar per sekali proses produksi.
Di area yang berbeda, ada tumpukan kotak kayu siap dipakai untuk membungkus barang-barang terlarang tersebut.
Semakin masuk kedalam, para pekerja menemukan ruangan simpanan bahan-bahan kimia seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, dexamethasone, dan sampai pada clindamycin.
Bahan-bahan tersebut disimpan di dalam drum plastik, ember, serta karung putih. Aroma yang menusuk dari bahan kimia menguar ke seluruh ruang ber-AC tersebut.
Ternyata pemilik pabrik illegal tersebut adalah seorang apoteker. Penjahat ini memiliki pengetahuan mendalam tentang bagaimana menyimpan dan meramu bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan produk perawatan kulit.
“Pernyataan awalnya bersifat sementara dan telah berlangsung selama dua tahun. Namun, setelah melakukan investigasi yang lebih mendalam, lama pengakuan tersebut pasti akan terungkap,” ungkap Ikrar.
Pasangan suami istri yang memiliki sebuah pabrik tidak sah tersebut akhirnya ditahan oleh otoritas BPOM RI. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang No. 17 Pasal 435 serta 436 mengenai Kesehatan.
“Sudah jelas mereka telah menyalahi aturan, dengan sanksi yang berat. Ancaman maksimum adalah 12 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” tegas Taruna.
Operasi ini memberikan peringatan tegas kepada produsen produk kecantikan illegal lainnya.
Tersembunyi di balik tampilan luar yang mempesona serta harga terjangkau, barang-barang tak berizin mungkin menyimpan bahan-bahan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kondisi kesejahteraan konsumennya.
( Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Fitria Chusna Farisa )
