Dua remaja pengemudi truk box Hino menghadapi ancaman denda sebesar Rp 60 miliar.
Denda tersebut ditetapkan karena kedua pihak melakukan tindakan curang dengan adanya bukti yang sangat meyakinkan.
Diketahui bahwa kedua remaja yang diamankan oleh Polda Banten tersebut berasal dari kabupaten Lebak, provinsi Banten.
Dua tersangka, yakni ER (19) dan AS (20), diamankan ketika sedang melakukan aksinya di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 13 Maret 2025.
Dua tersangka terlibat dalam penggunaan ilegal BBM bersubsidi tipe Bio Solar di SPBU Pasir Gadung, menurut pernyataan tertulis dari Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, seperti dilaporkan Kompas.com pada tanggal 18 Maret 2025.
Tindakan mereka ketahuan setelah otoritas mendapatkan informasi tentang truk box mencurigakan yang secara bergantian membeli solar di beberapa stasion pengisian bahan bakar.
Ketika dicek, truk box merek Hino dengan nomor polisi B 9372 CDB rupanya sudah diubah menjadi memiliki tangki penyimpanan yang mampu menampung hingga 3.000 liter.
Dalam truk tersebut juga ditemukan belasan genggam plat nomor dan sejumlah kode batang MyPertamina pada telepon seluler sang pelaku.
“Kedua tersangka tersebut mengisikan bahan bakar minyak biodisel di stasiun pengisian bahanbakar dengan cara yang biasa menggunakan kode batang milik Pertamina berdasarkan kapasitas tangki kendaraan yaitu sebesar 145 liter,” jelas Yudhis.
Akan tetapi, sesudah proses isi ulang, mereka mentransfer solar ke tangki penyimpanan yang berada di dalam kotak bagasi dengan menggunakan pompa.
Setelah tangki habis, mereka beralih ke stasiun pengisian yang lain, menukar plat nomor kendaraannya, lalu menggunakan kode batang berbeda untuk membeli bio solar lagi.
Saat diamankan, tersangka telah mengumpulkan 2.520 liter bahan bakar solar yang diperoleh dengan membelinya di SPBU di daerah Jakarta Barat dan Tangerang mulai sore hari, seperti dikatakan Yudhis, bersamaan dengan Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setlig.
Sekarang, kepolisian masih bekerja sama dengan Pertamina guna menyelidiki potensi partisipasi pihak ketiga dalam peristiwa itu.
Dua tersangka tersebut dituntut berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengenai Migas, yang kemudian direvisi oleh UU No. 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda tertinggi sebesar Rp60 miliar,” tegas Yudhis.
