Hilangkan Semua Tagihan Pajak Kendaraan Sebelum 2024, Kata Dedi Mulyadi: Itu Saja!

Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Cuma Begini Kok

Tagihan Pajak Kendaraan untuk Tahun 2024 Kebelakang dihapus oleh Dedi Mulyadi, Hanya Itu Saja Yang Dimintanya

Dedi Mulyadi secara resmi telah memberikan pengampunan dan mencabut kewajiban pembayaran pajak kendaraan bagi penduduk Jawa Barat yang terkait dengan tunggakan sejak tahun 2024 hingga waktu lalu. Namun, hal ini hanya berlaku setelah perayaan Lebaran.

/ Regulasi

Irsyaad W 19 Maret, 12:30 Siang 19 Maret, 12:30 Siang



Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengampuni kesalahan warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Dedi juga membatalkan tagihan pajak kendaraan yang berlaku sejak tahun 2024 dan seterusnya.

Namun orang nomor satu di Jabar ini ajukan permintaan mudah ini ke warga yang masih menunggak pajak kendaraan.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Selain itu, kami ingin mengampuni kesalahan para warga yang sampai sekarang masih telantar dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor maupun mobil, entah karena kelalaian, niat buruk, atau benar-benar belum memiliki dana untuk melunasinya,” ungkap Dedi Mulyadi di akun TikTok-nya “Kang Dedi Mulyadi”, serta telah diverifikasi kembali pada tanggal 18 Maret 2025 seperti dilansir dari Kompas.com.

Namun, Gubernur memperingatkan kepada pihak yang berpenghasilan cukup namun belum bersedia membayar pajak, sebaiknya jangan keluhan tentang kerusakan jalanan.

Sebagai tindakan nyata, Dedi Mulyadi menyampaikan pembatalan semua piutang pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.

“Tunggakan pajak Kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan yang lalu akan kita maafkan serta hapuskan,” katanya.

Namun Dedi juga menyampaikan permohonan, “Setelah lebaran, harap perpanjangan pajak kendaraannya,” tegasnya.

Gubernur telah menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pembayaran pajak mereka sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus mengangsur kewajiban pajak yang tertunggak sebelumnya.

“Sudah kuterima pembenaran mengenai kesalahan (keterlambatan pembayaran pajak) dan saya pun telah menyampaikan permohonan maaf apabila sejauh ini belum dapat menawarkan layanan terbaik,” jelasnya.

“Tetapi, untuk mereka yang belum menyelesaikan pembayaran pajak dalam dua bulan sejak Lebaran, kendaraan tanpa pajak dilarang melintasi jalanan di Jawa Barat. Kemana lagi Anda akan melewati jalan ini? Atau mungkin menggunakan jalur udara?” katanya sambil tersenyum.

Dedi Mulyadi mengakhiri pidatonya sambil berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut Lebaran dengan penuh kegembiraan.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” tandasnya.


Copyright 2025

Related Article