Baru Ini Pemutihannya! Hanya Dengan Membayar Selama Setahun, Hutang Pajak yang Menumpuk Puluh tahun Hilang Begitu Saja
Inilah baru pemutihannya! Hanya Dengan Membayar Selama Satu Tahun, Tagihan Pajak yang Menumpuk Ratusan Tahun Hilang Tanpa Jejak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenalkan skema pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor dengan penawaran yang cukup memukau. Sebabnya, seluruh kewajiban pembayaran terlambat menjadi bisa diatur ulang.
/ News
Mohammad Nurul Hidayah 19 Maret pukul 13:23 19 Maret pukul 13:23
– Pemprov Jawa Barat meluncurkan program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor dengan penawaran yang sungguh menarik.
Mengapa demikian? Biasanya, program penghapusan sanksi untuk pajak kendaraan hanya meniadakan denda keterlambatan pajak semata.
Tetapi dalam program pembersihan sungai kali ini, akar dari kewajiban pajak kendaraan pun menjadi bagian yang dibuang.
Maka, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk denda atau jumlah yang tertunggak dari pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Kami pemerintah provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” buka Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat dalam video yang diposting di Instagram pribadinya.
“Maka mereka yang menunggak sejak tahun 2024 ke belakang, berapapun jumlahnya dan sudah berapa lama tertunda, tidak perlu membayarnya lagi; kami ampuni dan hapuskan kewajiban tersebut,” jelas Dedi.
Namun dari tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025, kita menyediakan peluang bagi Anda untuk memperbarui lagi. Hanya dikenakan tarif pajak terbaru pada tahun 2025 dan tidak ada biaya keterlambatan,” jelas Dedi dalam video yang diunggah pada 18 Maret 2025.
Melanjutkan video yang diunggah oleh Dedi, Bapenda Jabar melalui akun Instagram resmi mereka pada tanggal 19 Maret 2025 memposting informasi terkait dengan program pengampunan tersebut.
Pada keterangan unggahannya tertulis:
Pemberian Hadiah Idul Fitri bagi Masyarakat Jawa Barat
Pencairan Dana Balik Pajak Kendaraan Jawa Barat Datang Lebih Cepat
Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk 1 tahun.
Sesi pembayaran akan berlangsung dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Untuk para penduduk Jawa Barat yang memiliki tagihan pajak Kendaraan bermotor terhambatan, kesempatan baik ada di depan mata dengan adanya program penghapusan denda ini.
Tandai tanggalnya ya sob, jangan sampai ketinggalan!
Copyright 2025
Related Article
