JAKARTA,
-Pencabutan rancangan undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, terus menimbulkan diskusi dan ketidaknyamanan dalam kalangan publik.
Diskusi serta ketakutan tersebut timbul lantaran sebuah pasal di dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perwira yang masih aktif kini diperbolehkan untuk menduduki posisi di 14 departemen/instansi, naik dari jumlah sebelumnya yaitu hanya 10 departemen/instansi.
Dari pertambahan tersebut timbul pandangan umum bahwa kesulitan masyarakat dalam menemukan lapangan kerja semakin meningkat, sebab kemungkinan tanah tempat bekerja dapat direbut oleh tentara masih ada.
Hussein Ahmad, wakil direktur Imparsial, menyoroti bahwa baik pemerintah maupun tim pembuat Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan cara mendukung pertambahan posisi sipil bagi anggota TNI yang masih aktif.
Pembesaran tugas pegawai negeri sipil dianggap mengurangi peluang pekerjaan untuk publik karena posisi tersebut sekarang dapat ditempati oleh anggota militer yang masih bertugas.
Sebaliknya dari pembuatan kebijakan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, ternyata mereka justru menyempitkannya dengan mengembangkan peran TNI lebih luas. Inilah penyebab betapa banyaknya pemberitaan tentang TNI di media sosial saat ini.
double job
“Kata Hussein ketika diwawancara,” katanya saat Hussein dikonfirmasi melalui telepon.
pada 19 Maret 2025.
“Maka, sangat kurang sensitif dan malah meningkatkan kesengsaraan orang banyak. Sebab penduduk telah mengalami kesulitan mencari nafkah,” tambahnya.
Mengatasi pertanyaan itu, Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengkonfirmasikan bahwa adanya personel militer yang masih aktif menempati posisi di sektor sipil tidakakan mencemarkan nama baik organisasi mereka.
Dia pun menegaskan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh menyebabkan anggota militer aktif merebut tugas yang menjadi kewenangan sipil.
“Pastinya saya sampaikan bahwa TNI tidak akan, ataupun para prajurit TNI tidak akan merebut atau menempati peranan-peranan yang semestinya dilaksanakan oleh sahabat-sahabat kita dari kalangan sipil,” ujar Kristomei pada diskusi virtual, Selasa (25/3/2025).
Berikut adalah kesimpulan dari semua titik penting dalam jawaban Kapuspen terhadap kekhawatiran masyarakat tersebut:
Akan ada seleksi
Kristomei menggarisbawahi pentingnya agar prajurit TNI yang bakal menduduki posisi sipil melewati tahapan seleksi yang sangat kompetitif.
Tahap ini dijalankan agar hanya tentara dengan keterampilan dan kejujuran terbaik saja yang dapat mengambil alih jabatan itu.
“Jangan hanya membuat malu. Mengapa? Kami juga berharap meskipun dia bekerja di kementerian atau lembaga pemerintah, dia tetap akan menghormati dan mewakili nama TNI,” ungkap Kristomei.
“Reputasi positif TNI harus dapat dibuktikan oleh individu tersebut ketika bertugas di kementerian/lembaga atau pihak yang sebelumnya membutuhkannya,” tambahnya.
Kristomei juga menyebutkan bahwa proses seleksi tersebut bertujuan untuk memastikan penempatan perwira aktif sangat sesuai dengan kebutuhannya dan tidak sembarangan diposisikan.
Menurutnya, proses penyaringan ketat dimulai dengan adanya permintaan dari kementerian atau lembaga kepada Mabes TNI mengenai prajurit berdasarkan kapabilitas yang diperlukan.
Berdasarkan permohonan tersebut, Mabes TNI selanjutnya mengadakan proses seleksi guna memilih anggota prajurit yang tepat untuk ditempatkan pada jabatan di departemen atau lembaga yang diajukan.
“(Setelah proses seleksi), kami akan mengembalikan calon tersebut kepada kementerian atau lembaga terkait yang sebelumnya memintanya, mohon untuk mengevaluasi berdasarkan kebutuhan mereka,” jelas Kristomei.
Batasi kewenangan
Brigjen Kristomei menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia sebenarnya ditujukan untuk membatasi, bukannya melebarkan wewenang prajurit aktif dalam mengambil posisi sipil.
“Maka, penyempurnaan Undang-Undang TNI tersebut tidak bertujuan untuk melebarkan wewenang, melainkan sebaliknya untuk mengekang,” terangnya.
Menurutnya, regulasi terbaru tersebut dibuat agar perwira aktif yang ditugaskan di posisi sipil masih berada di bawah kontrol dan sesuai dengan prioritas negara.
Kristomei mengatakan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia akan memberikan instruksi kepada prajurit aktif untuk tidak menduduki posisi di luar yang telah ditetapkan.
Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, prajurit yang masih aktif diizinkan untuk mengambil posisi di 14 departemen atau badan pemerintahan. Sebelum ini, berdasarkan Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004, mereka hanya dapat bertugas di 10 departemen atau lembaga saja.
“Saat diundangkan kelak, Rancangan Undang-Undang Tentang TNI tersebut akan mencakup 14 institusi. Penambahan itu meliputi BNPP Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, BNPB yang bertugas dalam Penanggulangan Bencana, Bakamla untuk Keamanan Laut, dan juga Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Perintah mundur
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah memberikan instruksi supaya para prajurit yang sedang menempati posisi sipil di luar 14 departemen/instansi yang ditentukan oleh peraturan sebagai tempat yang memungkinkan tersebut harus segera menyodorkan pengunduran diri mereka atau pun menerima pensiun awal.
“Secepatnya, perintahnya demikian,” ujar Kristomei.
Menurutnya, prosedur penarikan diri atau pensiun awal untuk para prajurit di luar 14 entitas yang disetujui saat ini tengah dilaksanakan.
Bunyi Pasal 47
Berikut adalah penjelasan: Pasal 47 Undang-Undang Tentang TNI versi terbaru menyatakan bahwa personel aktif diperbolehkan untuk menempati posisi di salah satu dari 14 departemen atau instansi spesifik tanpa perlu pensiun dari angkatan militer mereka.
Berikut adalah 14 departemen atau lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif menurut Rancangan Undang-Undang Tentang TNI:
- Departemen atau institusi yang mengurusi koordinasi di sektor politik dan keselamatan nasional
- Pertahanan suatu negeri meliputi Dewan Pertahanan Nasional.
- Sekretariat negara yang menguruskan tugas Sekretariat Presiden serta Sekretariat Militer Presiden telah memenangkan tender.
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelolaan Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
