Jeparanya Ingin Punya Pelabuhan Internasional, Pelindo Siap Kirim Tim Ahli

.CO.ID, JEPARA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) akan segera mengirim tim survei berkaitan dengan usulan pembangunan Pelabuhan Internasional yang diajukan oleh pemerintah kabupaten setempat di Pantai Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Pada tanggal 26 Maret 2025 kemarin, kami melakukan audiensi secara langsung bersama PT Pelindo di Menara Pelindo Jakarta Utara dan bertemu dengan Presiden Direktur PT Pelindo Arif Suhartono,” ungkap Bupati Jepara Witiarso Utomo saat berbicara dari Jepara pada hari Kamis, 27 Maret 2025.

PT Pelindo menyetujui dengan baik rencana pembangunan dermaga di Jepara seperti yang ia sampaikan. Dia juga melanjutkan bahwa tak lama lagi perusahaan akan mengirim rombongan ke Jepara guna melakukan penelitian lapangan.

Pada kesempatan tersebut, dia diiringi oleh Asisten I Sekretaris Daerah Jepara bernama Ratib Zaini serta Asisten II Sekretaris Daerah Jepara yaitu Hery Yulianto.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara telah melakukan studi pra-kelayakan sebelumnya atau pra-
feasibility study
(Dalam rangka FS), kerjasama dengan ITS Surabaya telah dilakukan. Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa pembangunan pelabuhan internasional sangat sesuai untuk dikembangkan di wilayah Pantai Balong.

Rangkaian tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, termasuk bekerja sama dengan pemerintahan nasional guna mewujudkan dermaga internasional bernilai investasi kira-kira 71 triliun rupiah itu.

Pelabuhan itu dirancang untuk memanfaatkan area sebesar 700 hektare serta 200 hektare yang telah dikuasai oleh Perhutani dan PTPN IX. Saat bertemu dengan PTPN IX, mereka menegaskan siapnya perusahaan tersebut mentransfer hak atas tanah tersebut ke zona industri demi mendukung aktivitas pelabuhan.

Perhitungannya berdasarkan aspek finansial, di mana laba dari area industri melebihi yang diperoleh dari perkebunan getah karet. Dengan model ini, PTPN IX ditargetkan bisa mendapatkan penghasilan sekitar 7% untuk periode 30 tahun kedepan.