Kades Bogor Permintaan THR Rp 165 Juta Disebut Premanisme, Dedi Mulyadi Bersikeras Tahanannya


SUDUTBOGOR

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menganggap perlu adanya sanksi keras bagi Kepala Desa Klapanunggal dari Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena telah memohon tunjungan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada sebuah perusahaan.

“Sama saja seperti perlakuannya yang kasar layaknya preman di Bekasi, pihak kepolisan pun seharusnya mengambil tindakan. Bukankah para preman di Bekasi telah ditahan? Lantas bagaimana dengan kepala desa tersebut? Seharusnya ia mengetahui adanya instruksi ini dan oleh karena itu melakukan sesuatu yang bisa dimaafkan. Perbuatannya termasuk pelanggaran hukum sehingga selain pembinaan diperlukan juga sikap tegas,” ungkap Dedi saat berada di Bandung pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025, demikian dilansir.
Antara
.

Dedi menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Klapanunggal harus ditangani lebih dari sekadar permintaan maaf.

Menurut dia, perlu adanya tindakan hukum untuk mencegah hal seperti itu berulang dan memberi dampak penghentaman.

“Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan kepala desa tersebut dikeluarkan oleh bupati, sehingga bupati bertanggung jawab untuk membimbing kepala desa. Namun, jika kepala desa mengabaikan perintah gubernur, hal ini merupakan kesalahan serius yang tak dapat dimaafkan,” ujarnya.

Viral Surat Permintaan THR

Sebelumnya, sebuah surat bertangkai kepala desa dari Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan dan menyebar luas di media sosial.

Surat tersebut mengandakan dugaan permintaan dari Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terkait THR dan beberapa kebutuhan tambahan sebesar total Rp 165 juta dari sebuah perusahaan yang berada di kawasannya.

Pada surat yang berdate 12 Maret 2025, Ade meminta izin untuk menerima Tunjangan Hari Raya ke pihak manajemen perusahaan karena akan merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Harapan besar kami kepada para pemimpin perusahaan agar bisa turut serta membantu penyediaan fasilitas bagi peralatan dan tenaga kerja di desa Klapanunggal,
Tuliskan nama Ade di dalam surat itu.

Di samping surat permohonan untuk THR, juga tersebar undangan untuk acara halal bihalal yang bakal digelar di kantor desa Klapanunggal pada hari Jumat (21/3/2025).

Ade terdaftar sebagai penanggung jawab utama dalam kegiatan itu.

Setelah surat itu menjadi viral, Ade Endang Saripudin mengungkapkan permohonan maafnya lewat akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dia beralasan bahwa surat itu hanyalah sebuah saran dan menuntut kepada para pelaku usaha untuk tidak mempedulikannya.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu (29/3/2025).

Dia juga bersumpah untuk mencabut surat yang sudah tersebar luas di kalangan publik.