SUDUTBOGOR – Setelah surat pengajuan tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada perusahaan menjadi sorotan publik, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, merespons dengan mengupload video permohonan maaf.
Ia menyatakan telah mengantarkan surat pengajuan THR ke berbagai perusahaan di kawasannya.
Pada surat ber tanggal 12 Maret 2025, Ade mengungkapkan bahwa permohonan Tunjangan Hari Raya disampaikan terkait dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah serta menegaskan bahwa kontribusi ini bersifat suka rela.
“Ade mengharapkan dengan sungguh bahwa Bapak/Ibu sebagai pemimpin perusahaan bisa turut serta membantu dalam penyediaan bantuan bagi peralatan dan tenaga kerja di Desa Klapanunggal,” demikian tertulis dalam suratnya.
Pada lembar terpisah, ada pemberitahuan mengenai acara halal bihalal di kantor desa Klapanunggal yang akan berlangsung pada hari Jumat (21/3).
Ade pun berperan sebagai ketua panitia penyelenggara acara itu.
Pada anggaran dana yang disusun untuk acara halalbihalal, ada delapan poin dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 165 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut: hadiah bernilaiRp 30 juta, tunjangan hari raya atau THR sebanyak Rp 100 juta, kain lengan Rp 20 juta, dan konsumsi seluruhnya Rp 5 juta.
Pembicara dihargai sebesar Rp 1,5 juta, demikian pula dengan pembacaa ayat suci Al-Quran yang juga mendapat honor sebesar Rp 1,5 juta. Biaya untuk menyewa sistem tata suara adalahRp 2 juta, sementara dana cadangan ditetapkan senilai Rp 5 juta.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade Endang melalui pernyataan video, Minggu (30/3/2025).
Takdir Kepala Desa Klapanunggal yang MemohonTHR Sebesar Rp 165 Juta, Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Ikut Campur
Ia juga bersumpah untuk mengambil kembali surat itu.
Saat Ade memohon maaf, ia menerima respon dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menganggap perlu adanya sanksi keras bagi Kepala Desa Klapanunggal.
Iya betul, perlakuannya harus seperti penegakan hukum oleh para preman di Bekasi, jadi kepolisian juga perlu bertindak. Bukankah preman dari Bekasi sudah ditangani dan dipenjara? Lantas bagaimana dengan kepala desa yang bersalah?
“Sudah diketahui adanya instruksi, maka ketika dia melakukan tindakan dengan mengajukan grasi, itu termasuk pelanggaran hukum. Oleh karena itu, selain pembinaan diperlukan juga tindakan yang lebih keras,” kata Dedi, sebagaimana dilaporkan SUDUTBOGOR dari Kompas.com.
Dedi mengatakan bahwa tindakan oleh Kepala Desa Klapanunggal harus ditangani lebih serius daripada sekadar meminta maaf.
Menurut dia, perlu adanya tindakan hukum untuk mencegah hal tersebut berulang dan memberi dampak penghentaman.
Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan kepala desa tersebut dikeluarkan oleh bupati; sehingga bupati perlu bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan kepala desa.
“Namun dari segi sikap kepala desa yang mengabaikan perintah gubernur, hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tak dapat dimaafkan,” ujarnya.
