Komisi untuk pemberantasan suap (KPK) melakukan penggeledahan di kantor
Visi Law Firm
, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025. Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, berkaitan dengan dugaan TPPO dari tersangka SYL,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pernyataan tertulis pada hari Rabu (19/3/2024).
Visi Law adalah firma hukum yang dibangun oleh eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, serta mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
Tessa menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dijalankan oleh para penyidik setelah mereka meninjau Rasamala, seorang bekas penasehat hukum SYL dan juga saksi dalam perkara ini. Tessa menerangkan bahwa Rasamala pun ikut serta pada saat penggeledahan itu berlangsung.
“Infonya ikut,” ujar Tessa.
Tessa pun menyatakan bahwa sampai jam 16.45 WIB, pencarian tersebut masih terus berjalan. Walau demikian, ia belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai operasi penggeledahan itu.
Diketahui bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan Rasamala sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan kasus SYL. Kasus ini adalah kelanjutan dari investigasi sebelumnya yang menyangkut gratifikasi serta pemerasan yang diduga dilancarkan oleh SYL saat berada di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara terkait suap dan pemerasan, di tingkat kasasi, jumlah gantian kerugian yang perlu ditunaikan oleh SYL masih tetap seperti keputusan pada tahap banding yakni senilai Rp44,2 miliar serta 30.000 Dolar AS dengan hukuman tambahan selama 5 tahun kurungan.
Di samping itu, vonis hukuman bagi SYL tetap berupa 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
