Kunjungi Samsat dengan Mudah: Ikuti Cara Ini untuk Membayar Pajak Kendaraan di Jabar Bebas dari Tunggakan

Kunjungi Samsat, Ini Langkah Membayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tanpa Terkena Tunggakan

Kunjungi Samsat, Ini Langkah Membayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tanpa Mengalami Penyitaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencabut utang pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 serta yang berasal dari periode sebelumnya. Berikut adalah metodenya dalam hal pembayaran:

/ News

Ferdian 19 Maret pukul 21:35 19 Maret pukul 21:35



Warga Jawa Barat bisa tersenyum lega, pasalnya utang pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya telah dilepaskan.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat menyebut bahwa utang pajak Kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan yang lalu tidak perlu dibayarkan.

“Kami memaafkan dan menghapusnya, namun sesudah Lebaran, harap perpanjangan pajak kendaraannya,” kata Dedi seperti dilansir Kompas.com pada hari Rabu (19/3/2025).

Dedi menyebutkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak Kendaraan tanpa harus menyelesaikan kewajiban sebelumnya. Mereka diberi waktu untuk melaksanakan ini dari tanggal 20 Maret sampai 6 Juni 2025 menggunakan tarif yang telah diupdate menjadi tarif 2025.

Untuk mereka yang belum melunasi pembayaran pajak dalam waktu dua bulan sejak Lebaran, harap hindari menggunakan jalanan di Jawa Barat,” kata Dedi. Dia sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan kewajiban menyelesaikan tagihan pajak kendaraan.

Dedi menyampaikan bagaimana prosedur pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa perlu menyelesaikan kewajiban yang tertunda dengan merujuk pada petunjuk di bawah ini:

– Sediakan dokumen kendaraan seperti umumnya.

– Kunjungi Samsat terdekat.

– Pegawai akan mengecek dokumen lengkap kendaraan beserta jumlah tagihannya bila ada.

– Tagihan otomatis terhapus dan pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan pada tahun 2025.

Dedi menyebutkan bahwa apabila penduduk dimintai uang tebusan ilegal di luar ketentuan kebijaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur, cukup dengan melaporkannya ke media sosial.

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.

Copyright 2025