Ladang Ganja Besar di Taman Nasional Bromo: Mengungkap Pemiliknya





,


Jakarta



Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
(TNBTS) mendapat perhatian besar usai penemuan tersebut.
ladang ganja
Seluas hampir satu hektar di zona konservasi tersebut. Kasus ini saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur.

Pada tahap persidangan, seorang saksi yang bernama Edwy Yunanto menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan area tanam ganja tersebut kurang dari satu hektar. “Total luasnya tidak mencapai 1 hektar,” ungkap Edwy saat sidang di Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.

Dari luas wilayah tersebut, diketahui adanya 59 titik tanaman ganja dalam kawasan konservasi ini, lebih spesifik lagi berlokasi di zona hutan. Titik-titik ini ditemukan antara jarak 3 sampai dengan 5 kilometer dari Desa Pusung Duwur. “Berada di daerah hutan. Tempatnya cukup sulit dicapai,” ungkap Yunus Tricahyono, yang saat ini juga bertugas sebagai Kepala Sektor Pengelolaan Taman Nasional di Kecamatan Senduro.

Maka, siapakah sesungguhnya pemilik tanah seluas hampir satu hektare yang digunakan untuk menanam ganja di area Gunung Bromo itu?

Siapakah Pemilik Kebun Ganja di Area Gunung Bromo?

Tiga tersangka dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dituntut dalam kasus perkebunan ganja di area Gunung Bromo. Ketiganya ialah Tomo anak Sutamar, Tono anak Mistam, serta Bambang anak Narto.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq, para tersangka ini hanyalah tenaga kerja lapangan dengan tanggung jawab menanam serta memanen tanaman terlarang tersebut. “Mereka tidak paham tentang distribusi dari ganja-ganja itu kemana saja,” jelas Rofiq pada kesempatan membongkar penemuan perkebunan ganja, Jumat, 28 September 2024.

Pemilik tanaman ganja tersebut diyakini adalah seseorang bernama Edy, yang diketahui sebagai otak dibalik adanya perkebunan ganja itu. Dalam persidangan, tersangka menyatakan mereka setuju untuk menanami ganja di area konservasi tersebut atas janji pembayaran tunai dari Edy, yang hingga kini masih dalam pelarian dan ditulis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima biji ganja dari Edy, orang yang sama ini juga memberikan petunjuk tentang tempat penanaman. Segala sesuatu yang dibutuhkan untuk perkebunan tersebut, seperti biji dan pemupukan, pun diberikan oleh Edy. Tambahan lagi, dia melatih mereka bagaimana proses menanam, memupuk, hingga menjaga tumbuhan ganja dengan baik. “Barulah setelah mencapai usia antara empat hingga lima bulan, tanaman dapat dipanen,” jelas Bambang kepada majelis hakim.

Para tersangka tersebut menyatakan bahwa mereka berteman karena tinggal berdekatan. Di antaranya, Tono merupakan menantunya Tomo. Mereka menerima tawaran untuk menanam tanaman ganja di wilayah tersebut dengan imbalan finansial dari Edy. Tiap kali mereka bekerja di ladang ganja tersebut, Edy memberi gaji senilai Rp 150 ribu. Selanjutnya, pasca panen, janji pembayaran yang diberikan kepada mereka mencapai Rp 4 juta tiap kilogram hasil petikannya.

Pada sidang tersebut, seorang saksi dari polisi menyatakan bahwa nama Edy tak tercatat dalam berkas desa sampai daftar penduduknya. Namun, disebutkan pula bahwa Edy adalah salah satu warganya di Desa Pusung Duwur. Informasi tentang Edy ini pun semakin dipertegas oleh Ngatika sebagai Kepala Dusun Pusung Duwur.

“Edy merupakan penduduk Desa Pusung Duwur. Namun, Kartu Tanda Penduduknya tak tersedia,” jelas Ngatika. Sekarang, lokasi Edy belum ditemukan dan dia masih masuk dalam Daftar Penelusuran Orang Hilang (DPO) atau yang sedang diburu.

Pada sidang dengan kesaksian dari Edwy Yunanto, diketahui setiap terdakwa mempunyai lahan penanaman tersendiri. Tono menjalankan lahan bernomor 32, sedangkan Tomo bertanggung jawab atas lahan bernomor 28, 29, serta 31. Sementara itu, Bambang mengurus lahan berkode 45 dan 46. Akan tetapi, sampai sekarang, proses peradilan masih menyembunyikan identitas orang yang melakukan penanaman di beberapa zona lainnya.

Sebelumnya, di akhir bulan September tahun 2024, kepolisian daerah Lumajang sukses menyelesaikan investigasi sebuah kasus.
ladang ganja
Di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), dalam insiden tersebut, keempat pelaku yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah ditangkap oleh pihak berwenang.

Polisi menggeledah dan menyita sebanyak 40.000 batang tanaman ganja beserta beberapa puluh kilogram ganja kering sebagai bukti. Kasus ini melewati tahap penyelidikan yang memakan waktu hampir tiga bulan, setelah itu berkas perkara tersebut diumumkan lengkap dengan status P21 pada awal tahun 2025.

Penyidik menghukum keempat terdakwa tersebut dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya hayat atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda tertinggi. Tanah tempat tumbuh tanaman ganja tersebut berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, yang termasuk dalam area tanggung jawab Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bagian Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.



David Priyasidarta serta kakaknya, Indra Purnama

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.