,
Jakarta
– Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli
Mendapatkan informasi terdapat kira-kira 40 perusahaan yang belum membayar tagihan.
tunjangan hari raya
atau
THR
ke pekerja. Angka tersebut didasari dari laporannya yang diterima di posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sampai hari Kamis, 27 Maret 2025.
“Pagi tadi saya mendengar perkiraannya sekitar 40-an, namun kita masih belum melihat rincian dari kasus tersebut atau bagaimana keadaannya,” ujar Yassierli saat berbicara di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025.
Yassierli belum dapat menyebutkan daftar perusahaan yang berhutang serta alasan di balik hal itu. Meski demikian, dia menjelaskan bahwa akan tetap menerima keluhan melalui saluran aduan di PoskoTHR Kementerian Tenaga Kerja. Ia juga menambahkan setiap informasi yang diterima bakal dicek oleh tim pengawas tenaga kerja. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi untuk memastikan jika laporannya sahih. Apabila dikonfirmasi benar, maka petugas pengawas akan merilis hasil investigasi atas entitas bisnis yang diprotes dan segera mengirim surat notifikasi awal kepada badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
” Kami menginginkan adanya respon setelah tujuh hari. Jika tidak demikian, kami akan menerbitkan catatan pemeriksaan kedua. Setelah itu, jika masih belum ada tanggapan dalam jangka waktu tiga hari ke depan, maka kami akan memberikan saran,” ungkapnya.
Yassierli menyebut sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan keluhan ke Kemenaker terkait ketidakmampuan dalam pembayaranTHR.”Masih belum dapat saya sampaikan. Pada tahun sebelumnya memang ada, kemungkinan tinggal beberapa hari lagi,” jelasnya.
Sekilas sebelumnya, Yassierli menyebut bahwa lisensi bisnis sebuah perusahaan dapat dihapus jika diketahui tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pegawainya. Terkait hal tersebut, ia menegaskan bahwa timnya hanya memiliki wewenang untuk memberikan saran atas pencopotan ijin operasional perusahaan tertentu.
“Bukan kami yang menghapusnya, tetapi kami yang memberikan rekomendasi. Mari kita periksa catatannya terlebih dahulu; mungkin saja hal ini tidak dilakukan berulang kali,” ungkap Yassierli ketika ditemui di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
Yassierli menyebutkan bahwa anjuran untuk mencabut lisensi bisnis hanya dapat diserahkan setelah Kemnaker melakukan penilaian atas catatan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya di masa-masa lampau. Tindakan ini diprakarsai oleh para pejabat tenaga kerja yang tersebar hingga 1.490 individu secara nasional. Menurut Yassierli, tugas dari mereka adalah mendokumentasikan dan memvalidasi data-data yang dikirimkan ke Posko THR Kemnaker. Hasil akhir dari proses tersebut akan dicatat dalam bentuk berkas pemeriksaan.
Yassierli menyebutkan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang menjabarkan kebijakan upah di Indonesia beserta aturan terkait tunjangan hari raya agama untuk para pekerja atau buruh dalam perusahaan.
Menurut Pasal 2 Ayat (1) dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan untuk menyediakan Tunjangan Hari Raya Agama bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih.
Dia telah secara resmi merilis Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan. Dia menjelaskan bahwa pembayaran THR ini harus dilakukan sepenuhnya dan tidak boleh dicicil, dengan batas akhir pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Hendrik Yaputra
dan
Dian Rahma Fika
menulis artikel ini.
