Menteri Tenaga Kerja Yassierli bersiap untuk memanggil perusahaan jasa terkait dengan keluhan para supir layanan transportasi digital (ojol), yang hanya mendapatkan bonus hari raya (BHR) senilai Rp50 ribu. Dia menyatakan tegas bahwa departemen di bawah kepemimpinannya sudah merilis pedoman tentang anjuran serta metode penyerahan BHR kepada sopir-sopir tersebut.
“Sudah dikeluarkan surat edaran tentang aturan rumus untuk memberikan BHR. Akan tetapi, hal ini masih menyesuaikan dengan kapabilitas masing-masing perusahaan. Rencananya kami akan menghubungi para aplikator serta mendalami lagi pelaksanaannya,” jelas Yassierli saat berada di Jakarta, pada hari Selasa (25/3).
Mereka masih mengharapkan laporannya secara menyeluruh tentang masalah tersebut. “Kami pun tetap dalam proses tunggu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan detail pelaporannya. Beberapa pengecat telah berpartisipasi, dan kita harus yakin akan cara penerapan itu,” jelasnya.
Dia pun menggarisbawahi kesiapan tim mereka untuk menyambut serta melanjutkan laporan dari para sopir ojek online. Dia menjelaskan, “Tim kami selalu buka terhadap masukan apa saja. Bila ada keluhan, kami akan sampaikan dan tinjau lebih lanjut. Apabila diperlukan tindakan tambahan, kami bakal menghubungi pihak penyedia layanan.” Katanya demikian.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa perusahaan aplikator membagi BSR menjadi lima tingkatan. Menurutnya, mitra yang mendapatkan sebesar Rp 50.000 tergolong ke dalam kelompok empat atau lima, sehingga dianggap kurang aktif sebagai mitra.
“Para mitra yang termasuk ke dalam kategori itu seharusnya tidak layak untuk mendapatkan BHR. Akan tetapi, kami menyarankan agar perusahaan penerapan teknologi terus melanjutkan program ini sebagai wujud dari etika dan tanggung jawab moral,” ungkap Immanuel.
Dia menyebutkan bahwa hanya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia yang menggunakan metode pengkategoryan untuk memberikan Bantuan Hukum Rutin (BHR). Di sisi lain, perusahaan lain seperti PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) serta InDrive mempunyai aturan tersendiri terkait hal ini.
Misalnya, Maxim menyediakan BHR setidaknya sebesar Rp 500.000 untuk setiap mitra, sementara InDrive mengatur besaran BHR yang sama bagi seluruh mitranya yaitu sekitarRp 450.000 per individu.
“Harus terdapat keseimbangan dalam pendapat. Jangan sampai salah satu pihak merasa kesal, padahal masih ada aturan tambahan yang perlu dipertimbangkan oleh pelaksana,” ujar Immanuel.
Immanuel merencanakan untuk membandingkan informasi yang disampaikan oleh supir ojek online dengan platformnya masing-masing karena data dari para supir tersebut dianggap tidak masuk akal.
Menurutnya, sinkronisasi informasi diantara para sopir layanan ride-hailing dengan platform digital sangatlah vital. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesetaraan pandangan masyarakat umum.
Namun begitu, Immanuel belum mengungkapkan tindakan selanjutnya jika ada perbedaan antara laporannya tentang BHR dengan kenyataan yang sebenarnya. Dia hanya menerangkan bahwa Grab dan Gojek sudah menuntaskan pembayaran BHR pada hari Ahad tanggal 23 Juli, serta timnya meyakinkan publik bahwa fakta ini akurat.
80% Driver Ojek Online Hanya Menerima Bonus Sebesar Rp 50 Ribu
Lily Pujiati, ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), menyatakan bahwa kira-kira 800 sopir ojek online dari berbagai wilayah di tanah air sudah mendapatkan BHR.
Akan tetapi, kira-kira 80% di antara mereka cuma mendapat uang sebesar Rp50 ribu untuk setiap individu. SPAI mencurigai bahwa penerap aturan tersebut telah mengabaikan petunjuk yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami berkunjung ke Kemnaker guna melaporkan masalah pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) yang tak sesuai. Misalnya saja terdapat seorang supir yang memiliki pendapatan setahun senilai Rp93 juta namun cuma mendapatkan BHR sejumlah Rp50 ribu,” ungkap Lily.
Lily mengatakan bahwa sang supir harusnya memperoleh BHR senilai hingga Rp 1,55 juta sesuai dengan pendapatan rataratanya yang mencapai Rp 7,75 juta perbulan. Akan tetapi, supir itu cuma mendapat jumlahRp 50.000 saja.
“Pengendara rata-rata yang mengajukan laporan tersebut menunjukkan pola yang mirip. Ada juga beberapa di antaranya yang tidak mendapatkan BSR sama sekali,” jelas Lily.
Lily menginginkan Kemnaker secepatnya memanggil perusahaan jasa tersebut supaya para pengendara layanan ojek online dapat menikmati hak-hak mereka. Dia berpesan, “Kami mendoakan agar mereka dipanggil dan kemudian dituntut atau dialihkan sehingga sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Presiden tentang penyediaan Bansos Tunai Rumah.”
