BANJARMASIN,
– Mulai Januari 2025, ditemukan minyak goreng merek Minyakita tiruan yang berserakan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Peredaran minyak kita yang palsu tersebut akhirnya terungkap setelah ditangani oleh petugas dari Ditkrimsus Polda Kalsel.
Berdasarkan temuan investigasi, terdapat 3.263 liter bahan bakar tiruan yang dipasarkan melalui 4 gerai di Banjarmasin.
Personel pun sukses menahan satu orang pelaku yang memiliki inisial D.
Kepala Polisi Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha menyebutkan bahwa minyak goreng yang telah disita adalah minyak mentah yang diisikan ke dalam botol bertuliskan “Minyakita”.
“Kemasannya menyebut produsen Minyakita berlokasi di Malang, Jawa Timur. Tetapi setelah diperiksa, alamat sebenarnya ada di Banjarbaru,” jelas Yudha kepada wartawan pada hari Senin (24/3/2025).
Minyak tanpa kemasan dan perdagangan minyak palsu bernama Minyakita
Agar menipu pembeli, terduga pelaku D menciptakan kantong bantal dari plastik yang dicetak mirip dengan merk Minyakita.
Setelah diperiksa, ternyata kemasan itu tidak mengandung Minyakita original, tetapi minyak eceran.
“Produsen membeli minyak mentah langsung dari PT Sime Darby Oils Kotabaru,” terang Yudha.
Setelah dibungkus dengan kardus, minyak tersebut yang palsu kemudian dipasarkan oleh tersangka di Banjarmasin.
Supaya produk Minyakita yang palsu cepat laku, tersangka menawarkannya dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Oleh karena perbedaan tampilan kemasan serta isi dengan Minyakita aslinya, masyarakat menjadi khawatir lalu mengadu kepada pihak berwajib.
“Kami menjual minyak kami dengan harga palsu lebih rendah daripada HET untuk minyak asli Minyakita karena telah dicantumkan harga per liter sebesar Rp 14.000 sedangkan yang asli berharga Rp 15.700 per liter,” kata Yudha.
Asas kepatuhan terhadap hukum
Pada saat yang sama, Manajemen dari PT Guthrie International Pulau Laut Refinery (yang dulunya dikenal sebagai PT Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery) telah mengeluarkan penjelasan resmi.
Pertama, mereka mengklaim tidak ada hubungan kontrak kerja ataupun ikatan lain dengan CV Berkata Yana, serta kedua, setelah dilakukan pengecekan oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kotabaru pada hari Selasa (18/3/2025), disimpulkan bahwa isi dari produk Minyakita dalam botol ukuran 1 liter yang diproduksi di PT Guthrie International Pulau Laut Refinery telah memenuhi standar takaran yang ditentukan.
“Selama proses kerjanya, PT Guthrie senantiasa menekankan pentingnya taat pada aturan dan undang-undang yang sedang aktif, sambil melaksanakan metode-metode unggulan untuk pengelolaan kelapa sawit dengan tujuan melestarikan lingkungan dan masyarakat tempatan dimana saja perusahaan ini beraktivitas,” demikian tertulis sebagaimana dikirimkan dalam siaran pers tersebut.
, Selasa (25/3/2025) malam.
Sekilanya dilaporkan sebelumnya, tim Ditkrimsus dari Polda Kalsel sukses mengungkap penyebaran 3.263 liter minyak tanah tiruan pada hari Senin (24/3/2025).
Minyak goreng tiruan itu diamankan dari empat gerai di Banjarmasin. Kemasannya terdiri atas dua jenis, yaitu kantong plastik bertali dan botol.
Di luar barang bukti minyak tanah yang palsu, pihak berwenang juga sukses mengamankan satu orang tersangka yang bernama depan awal huruf D.
Agar dapat menanggung akibat tindakannya, terduga D dijerat oleh Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai Proteksi Konsumen dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliar.
