Netizen Ungkap Trik Mengubah Uang Kotor menjadi Segar dengan Teknik Unik, Respons BI



Beberapa pengguna media sosial berbagi cara untuk merombak lembar uang kertas yang usang dan kotor menjadi uang segar tanpa harus berkunjung ke bank.

Misalnya, pengguna akun TikTok @tip**** yang menggunggah video berisi tips mengubah uang bekas jadi uang baru pada Senin (17/3/2025), dan pemilik akun Instagram @ani****** pada Sabtu (15/3/2025).

Pada postingan itu, kedua pihak mengedarkan saran untuk memperoleh lembar uang dalam keadaan segar dengan metode membersihkan uang yang sudah kusut atau usang lewat penggunaan sabun pencuci.

Setelah pembersihan, uang itu pun dimandikan, dibersihkan, lalu dikeringkan. Selanjutnya, lembaran uang tersebut ditelentangkan dengan seterika sampai tampak segar layaknya uang baru.

Pengunggah menyebutkan bahwa petunjuk membersihkan dan menyetrika uang kertas rupiah bisa jadi jawaban bagi orang-orang yang mengalami kesulitan dalam menukarkan uang baru untuk digunakan saat Lebaran.



Mencoba saran dari TikTok yang mengubah uang kusut menjadi rapi untuk digunakan saat Lebaran. Cara ini lebih hemat waktu dan tidak perlu repot-repot pergi ke bank.

,” tulis akun @ani******.

Maka, apakah boleh membersihkan uang yang telah usang?


Bisakah membersihkan mata uang yang sudah rusak?

Ketika ditanya pendapatnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa proses membersihkan uang kertas yang sudah rusak atau bernoda sebaiknya dihindari.

Menurut dia, membersihkan uang yang kotor dan rusak dengan sabun cuci justru dapat berpengaruh pada kualitasnya.

“Membersihkan uang menggunakan sabun pencuci yang terkandung zat kimia tentu saja tidak akan secara langsung merusak atau menghapus fitur keamanan pada mata uang rupiah. Akan tetapi, apabila dikerjakan dalam waktu lama, bisa jadi akan berdampak pada kualitas rupiah,” katanya saat diwawancara.


, Rabu (19/3/2025).

Oleh sebab itu, Ramdan menyarankan agar masyarakat tidak mencuci mata uang rupiah karena hal tersebut malah bisa merusakkannya.

Itu pun sejalan dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 mengenai Uang Pasal 25 ayat (1), yang menyatakan:



Semua orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah bentuk uang rupiah dengan tujuan mengecilkan martabatnya sebagai lambang negara.

”.

Apakah dana yang telah dicuci tetap dapat diuangkan ke Bank Indonesia?

Ramadan menyebutkan bahwa apabila masyarakat memperoleh uang rupiah dalam keadaan yang tidak layak edar (ULE), mereka bisa menukar kembali ke Bank Indonesia atau institusi perbankan.

Namun, pertukaran ULTE baru dapat dijalankan jika uang itu masih teridentifikasi dengan jelas aslinya dan mematuhi syarat-syarat untuk menukar uang cacat, seperti yang telah ditetapkan.

Ramadan menjelaskan bahwa pergantian UTLE harus dilakukan dengan nilai yang identik dengan nilainya sendiri, tanpa ada penambahan atau pengurangan.

Menurut peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah Pasal 23 serta Pasal 24, BI berkomitmen untuk melakukan ganti rugi atas UTLE jika tanda autentikasi dari uang rupiah tersebut masih bisa diidentifikasi atau dideteksi,” ungkapnya.

Masyarakat juga dapat menukar UTLE yang mereka miliki melalui bank-bank yang beroperasi di wilayah NKRI selain BI sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 PBI tersebut.

Apakah uang yang dibersihkan menggunakan sabun termasuk dalam kategori uang palsu?

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 mengenai Mata Uang, dinyatakan bahwa mata uang dianggap palsu apabila terbuat dari bahan, berukuran, berwarna, bergambar, dan/atau didesain mirip dengan rupiah yang diproduksi, diciptakan, dicetak, dilubangi, disebarluaskan, atau digunakan untuk transaksi keuangan secara ilegal.

“Bila warga menerima uang rupiah dalam keadaan cacat (kotor) dan berkeinginan menguji keautentikannya, disarankan agar mereka mencari penjelasan dari institusi perbankan atau secara langsung ke Bank Indonesia,” jelas Ramdan.

Dia menjelaskan bahwa mereka terus mendidik publik dengan menggunakan program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) rupiah.

BI juga terus mengundang publik agar secara rutin memelihara uang rupiah yang mereka miliki demi menjamin kualitas rupiah tetap baik dan karakteristik aslinya mudah diidentifikasi.