Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang bulan Ramadhan, Bunda. Tetapi, bagaimana dengan aturan membayar zakat fitrah untuk anak-anak oleh para orangtua?
Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua orang Muslim. Termasuk bayi yang baru dilahirkan pada bulan Ramadhan juga harus melaksanakannya, Bu.
Seperti yang termaktub dalam hadits dari Ibnu Umar RA yang menyatakanbahwa:
“Rasulullah SAW mengharuskan pengumpulan zakat fitrah dengan jumlah setara satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk semua individu yang bebas maupun budak, pria ataupun wanita, anak-anak hingga dewasa dalam lingkaran ummat Islam. Beliau juga menyatakan bahwa zakat tersebut harus diselesaikan sebelum jamaah beranjak menuju pelaksanaan shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari Muslim)
Pembayaran zakat fitrah dapat diserahkan dalam bentuk beras senilai 2,5 kilogram atau kira-kira 3,5 liter per individu. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Baznas Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah di daerah DKI Jakarta serta sekitarnya, jumlah zakat fitrah yang ekuivalen dengan uang adalah sebesar Rp45 ribu tiap orang.
Mama dan Papa mungkin dapat menunaikan zakat fitrah menggunakan pendapatan mereka dari pekerjaan. Umumnya, zakat fitrah untuk Buah Hati juga ditunaikannya secara langsung oleh kedua orangtuanya.
Bagaimana hukum pembayaran zakat fitrah untuk anak yang dibayar oleh Bunda dan Ayah berdasarkan ajaran Islam?
Pahami Aturan dan Syarat Zakat Fitrah bagi Anak yang Baru Dilahirkan
|
Aturan untuk membayar zakat fitrah bagi anak ditanggung oleh orang tuanya.
Menurut Ustazah Iffah Latifa dari Fakultas Pendidikan Agama Islam bidang Anak, Dewasa, Dakwah, dan Sosial di UPNVJ, memberi zakat fitrah untuk anak-anak sebelum mereka mencapai usia baligh tetap sah, Bunda.
“Bila orangtua menunaikan zakat fitrah untuk anak mereka sebelum si kecil mencapai balig, maka hal tersebut dianggap valid dan sudah memenuhi kewajibannya,” jelasnya saat ditemui dalam wawancara.
,
beberapa waktu lalu.
“Lebih lanjut, menurut beberapa mazhab seperti Syafi’i dan Hanbali, orangtua diwajibkan untuk mengeluangkan Zakat Fitrah bagi anak-anak mereka karena mereka yang bertanggung jawab atas kebutuhan hidup si anak,” jelas Ustazah Iffah.
Alasan pendukungnya adalah sebagian seperti di bawah ini:
عÙÙÙ ÙÙØ¨ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙÙ µÚ¾ÙÙ Ú®ÙÙÙ Û¸ÙÙÙÛ´Ù ÙÙØ³ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØªÙجÙ: “ÒøÓÆÕÝÖï ÖìÍæÇÊ íóíãë îòôõö óçäåñú áàáã åðé ôùóê”
“Beri zakat kepada anak-anakmu.” (HR. Daruqutni No. 2063, dengan sanad yang dianggap baik oleh beberapa ulama).
Umur anak sudah harus menunaikan zakat sendiri
Pada kesempatan tersebut, Ustazah Iffah menyatakan bahwa jika seorang anak telah mencapai usia baligh serta mampu mengurus diri dengan baik dan bisa menanggung biaya Zakat Fitrahnya sendiri, maka dia harus membayar Zakat Fitrah itu secara mandiri tanpa dukungan dari orang tuanya.
Akan tetapi, apabila Ibu berkeinginan untuk menunaikan zakat fitrah atas nama anak-anak, sebaiknya minta persetujuan terlebih dulu agar Ibu dapat bertindak sebagai perwakilan dalam pelaksanaannya.
“Sesudah anak telah mencapai usia baligh dan mampu untuk mengurus diri sendiri, maka dia harus menunaikan zakat fitrah pribadinya,” katanya.
“Bila orangtua masih menanggung biaya tersebut tanpa sepengetahuan mereka, akan lebih baik untuk mengajukan persetujuan anak supaya menjadi resmi sebagai perwakilan dalam pembayarannya,” jelasnya.
Pilihan Redaksi
|
Bagi Bunda yang mau
sharing
soal
parenting
dan bisa dapat banyak
giveaway
, yuk
join
Komunitas Squad. Untuk mendaftar, klik disini.
SINI
. Gratis!
