Di dalam agama Islam, perkawinan adalah suatu bentuk pengikutannya terhadap perintah dari Tuhan Yang Maha Esa dan dianggap sebagai sebuah ibadah. Perkawinan ini pun mesti memenuhi ketentuan syariah serta aturan-aturan yang telah ditetapkan. Kemudian, pertanyaannya ialah bagaimana?
Aturan pernikahan antara sepupu dalam agama Islam
Apabila jodoh yang telah ditentukan adalah orang dari dalam keluarga dekat?
Apabila kita menganalisanya dengan lebih mendalam, perkawinan tidak semata-mata berfokus pada aspek biologis ataupun melaksanakan kewajiban religius saja. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah menghasilkan kedamaian, membentuk kegembiraan, serta merancang sebuah keluarga harmonis dipadukan dengan cinta kasih bersama pasangan.
Apabila seseorang menemui pasangannya takdirnya merupakan sepupunya, bagaimanakah hukumnya?
menikahi sepupu dalam agama Islam
? Silakan perhatikan penjelasannya yang lebih rinci di bawah ini.
Aturan Perkawinan antara Kerabat Dekat dalam Agama Islam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah sepupu merujuk pada ikatan keluarga yang terbentuk di antara putra-putri dari dua orang bersaudara atau kakak-kakak dari leluhur seorang. Secara sederhana, perkawinan dengan sepupu mengacu pada pernikahan dengan keturunan langsung dari saudara laki-laki atau perempuan dari kedua orang tua Anda.
Dalam jurnal berjudul
Perkawinan Antargolongan serta Pengaruhnya pada Kebugaran Keluarga
Disebutkan pula bahwa perkawinan dengan sepupu masuk ke dalam kategori perkawinan endogami.
Pernikahan
Endogami merupakan perkawinan antara orang-orang yang berasal dari golongan yang sama. Budaya ini kerap dilihat sebagai metode untuk menjaga aset keluarga supaya tetap terjalin di kalangan mereka sendiri atau guna melindungi tujuan sosial tertentu.
Tetapi, apa kata hukum tentang pernikahan dengan sepupu dalam agama Islam? Bisakah seseorang menikahi sepupunya?
Perkawinan dengan saudara kandung atau sepupu dibenarkan dalam agama Islam. Secara jelas, Islam tidak menghalangi perkawinan di antara kerabat tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
Haram bagimu ibumu, anakmu, saudara perempuanmu, emmakamu, kakak iparmu, putrimu dari saudarai laki-lakimu dan peremputan daripadanya, ibumu yang menyusui kamu, saudara susuan mu, istrimu ibunya, serta anak-anaknya yang masih tinggal bersamamu dalam satu rumah dengan istri-istrimu itu sendiri atau orang lain yang telah kau campuri; namun jika belum demikian maka tidak ada dosa untukmu, juga haram mempunyai dua orang saudara wanita sebagai istri kecuali apa saja di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Artinya: Terlarang bagi Anda untuk menikahi ibu kalian, putri-putrima kalian, saudari-saudarai kalian, saudari seayah kalian, saudari seibu kalian, putri-putri dari saudara laki-laki kalian, putri-putri dari saudari kalian, wanita yang memberi ASI kepada kalian, saudari susuan kalian, ibu para istri kalian (mertua), putri-putri dari istri kalian (tirian) yang dinafkahkan oleh Anda karena hubungan intim dengan salah satu istri tersebut, namun jika Anda belum melakukan kontak intip dengan istri tersebut (dan telah menceraikannya), maka tidak ada dosanya bagi Anda (untuk menikahinya). Selain itu, terlarang juga bagi Anda untuk menikahi manten putra biologis kalian, serta melangsungkan perkawinan dengan dua orang wanita yang saling bersaudara, kecuali kasus-kasus tertentu yang sudah lewat waktu. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Dalam agama Islam, perkawinan dengan sepupu disahkan dan bukan termasuk golongan hubungan yang dilarang untuk menikah. Dasarnya berasal dari ayat suci Al-Quran sebagaimana terdapat dalam
Surah An-Nisa ayat 23
, yang menjabarkan daftar mahram atau individu-individu yang dilarang untuk perkawinan, namun tanpa memasukkan saudara kandung dalam daftarnya.
Di samping itu, Rasulullah menikahi Sayyidah Zainab binti Jahsh, yang merupakan sepupunya. Banyak dari para sahabat Nabi pun mengikutinya dengan menikahi sepupu mereka, menjadikan praktik tersebut sebagai bukti ketentuan dalam agama Islam.
Walau demikian, walaupun secara hukum agama dibolehkan, masih ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan misalnya saja masalah kesehatan turunan serta adanya warisan budaya dalam sebuah keluarga. Apabila terdapat keraguan berkaitan dengan garis keturunan ataupun norma-norma sosial, disarankan untuk mendiskusikan hal ini lebih rinci bersama-sama anggota keluarga dan profesional medis.
Dalam QS. An-Nisa ayat 23, Tuhan kita memerintahkan keras melarang perkawinan antara orang-orang yang termasuk sebagai mahram, yakni para wanita yang tidak boleh dikawini sesuai aturan-aturan Islam. Sebaliknya, penggalan firman tuhan tadi juga mengulas tentang hal-hal tertentu.
Aturan pernikahan dengan saudara sepupu sepihak ayah dalam agama Islam
Yang diizinkan serta tidak masuk dalam larangan perkawinan (mahram). Kelompok mahram ini dapat dibagi menjadi dua kategori pokok:
-
Mahram
Muabbad
(dilarang menikah secara tetap) dikarenakan hubungan darah (nasab), pernikahan (musaharah), serta menyusui (radha’ah). -
Mahram
Muaqqat
(dihindari untuk menikahkan secara sementara) dikarenakan beberapa penyebab, misalnya perbedaan keyakinan agama, sedang berada dalam masa iddah, atau terjalin hubungan yang diharamkan pada situasi tertentu.
Perspektif Berbeda Tentang Menikah Dengan Kerabat Dekat
Para ulama dari empat
mazhab
Memiliki pendapat yang sangat mirip, yakni mengizinkan perkawinan dengan saudara kandung pamain asalkan tak terdapat risiko atau kerugian potensial. Apa hukum tentang menikah dengan sepupu sesuai dengan perspektif madzhab?
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, menikah dengan sepupu diizinkan tanpa adanya persyaratan ekstra. Tak terdapat hambatan berdasarkan agama asalkan perkawinan itu bukan bagian dari kelompok mahram yang kekal.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga mengizinkan perkawinan dengan saudara kandung, asalkan hal itu tidak menyebabkan kerugian kepada kedua belah pihak atau keturunannya. Apabila ada potensi masalah kesehatan, disarankan agar calon pengantin berkonsultasi dengan dokter profesional sebelum melangsungkan pernikahan.
3. Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak melarang perkawinan dengan sepupu asalkan tidak ada ancaman bagi keturunan. Akan tetapi, Mazhab Syafi’i lebih mendukung pernikahan antara orang-orang dari latar belakang keluarga berbeda agar menghindari potensi masalah genetik akibat ikatan darah yang terlalu dekat.
Kategori-Kategori Mahram dan Wanita yang Dilarang Menikah dalam Agama Islam
Dalam Islam,
mahram adalah
seseorang yang dilarang untuk dinikahkan dikarenakan hubungan tertentu. Mahram ini dapat timbul melalui garis keturunan (
nasab
), persusuan (
radha’ah
), atau pernikahan (
musaharah
).
Larangan menikahi mahram
dengan tujuan melindungi kekhusyukan ikatan keluarga dan mencegah efek buruk akibat perkawinan antar saudara.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi NU Online, ada dua kategori mahram: mahram
muabbad
dan mahram
muaqqat
berikut adalah penjelasannya secara rinci:
1. Mahram karena Keturunan
Terdiri dari tujuh kelompok yang dilarang untuk menikah dikarenakan hubungan kekerabatan atau garis keturunan, antara lain:
- Mama, Nenek, dan seterusnya ke atas (mama kandung, nenek dari bapak atau mama, leluhur perempuan, dst.).
- Putri wanita, cicit wanita, dan seterusnya ke bawah.
- Saudari perempuan, entah itu kandung, separuh saudara dari pihak ayah, atau ibu.
- Nekadari putri dari sepupu laki-lakinya (entah itu sepupu kandung, separuh saudara lelaki melalui ayah, atau ibu).
- Nekadari putri dari adik perempuannya (entah itu anak buahan, sama ayah, atau sama ibu).
- Saudari-saudari dari garis keturunan ayah, meliputi kakak-kakak perempuan ayah, sepupu perempuan dari kakek, dan sebagainya.
- Saudari-saudari ibu dari pihak ibu, seperti adik perempuan ibu, sepupu dari nenek, dan sejenisnya.
3. Mahram Karena Persusuan
Mahram karena persusuan merujuk pada hubungan yang membuat seseorang dilarang untuk menikah dengan seorang wanita setelah minum susunya lebih dari lima kali. Di dalam agama Islam, jenis kaitan keluarga ini diatur sedemikian rupa sehingga mempunyai status dan aturan seperti halnya kerabat oleh garis keturunan.
Perkawinan dengan saudara tiri dilarang keras, seperti yang termaktub dalam hadits di bawah ini:
“Persuasinya menyatakan sesuatu sebagai Haram karena dilahirkannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Berikut ada tujuh kelompok yang termasuk dalam kerabat susuan, yakni:
- Wanita pemberi ASI (yang mencakup ibu kandung, nenek pengasuh, dan sejenisnya) untuk bayi tersebut.
- Saudara perempuan susuan (wanita yang disusui oleh ibu yang sama) tidak boleh menikahi saudara lelakinya. Akan tetapi, apabila saudara perempuan susuan tersebut ingin mengawini saudara lelaki dari saudara laki-lainnya yang juga disusui oleh ibu yang sama, tindakan itu diizinkan.
- Niece perempuan dari keponakan laki-laki susu (anak perempuan dari saudara laki-laki susu).
- Niece perempuan dari saudara perempuan susu (anak laki-laki atau perempuan dari adik ipar tiri).
- Bibi tersebut adalah wanita yang dianggap sebagai saudara sepersusuan dari pihak ayahnya (dalam arti istilah adopsi atau hubungan bapak).
- Bibi tersebut adalah wanita yang bersaudara sepersusuan dengan ibu, berasal dari pihak sang ibu.
- Anak perempuan penghisap susu (yang mengisap susu dari istrinya seseorang).
3. Musaharah Sebagai Mahram karena Nikah (Mahram Karna Perkawinan)
Berdasarkan situs web resmi NU Online, seseorang menjadi mahrom melalui perkawinan apabila wanita tersebut telah dilarang untuk menikah lagi secara kekal sebagai konsekuensi dari pernikahan sebelumnya. Ada empat kelompok utama yang masuk dalam jenis ini:
- Ibu mertua, nenek mertua, dan sejenisnya di atas garis keturunan (dilarang menikahkan diri sendiri apabila ayah atau kakek pernah memiliki hubungan suami istri dengannya).
- Menantu dan istrinya dari cucu beserta yang di bawahnya (dilarang untuk menikah, bahkan jika anak atau cucu tersebut belum menikah, terkecuali apabila mereka merupakan anak tiri).
- Orangtua mertuamu, termasuk nenek iparmu serta yang lebih tinggi dalam garis keturunan (dilarang untuk dikawini, walaupun belum pernah ada ikatan perkawinan sebelumnya).
- Anak tiri serta cucu tiri perempuan dilarang menikah dengan ayah tirinya apabila ibunya sudah memiliki hubungan suami-istri dengan suaminya yang baru.
4. Mahram Muaqqat
Mahram temporari ini merujuk pada wanita yang tidak boleh dikawini untuk jangka waktu tertentu akibat alasan khusus. Apabila penyebabnya sudah lenyap, maka perkawinan pun diizinkan lagi. Sebagai contoh:
- Adik kandung atau kakak ipar (dilarang untuk menikahi wanita bersaudara secara bersamaan. Akan tetapi, apabila wanita tersebut meninggal dunia atau sudah dijauhi dan telah melewati periode iddah-nya, baru kemudian saudaranya dapat dinikahkan).
- Istri bibi (dilarang untuk mengawini seorang wanita beserta ibu tiri atau anak saudaranya secara simultan pada saat yang sama).
- Wanita kelima dalam polygamy (Islam mengizinkan maksimal empat isteri sekaligus. Oleh karena itu, menikah dengan wanita kelima tidak dihalalkan sampai salah satu dari para isteri tersebut wafat atau dibolehkan cerai).
- Wanita yang memeluk agama lain (seorang Muslim dilarang mengawini wanita dengan agama lain kecuali dia masuk Islam).
- Wanita berhusband (dilarang menikah lagi jika sudah memiliki suami).
- Wanita yang saat ini masih berada dalam masa iddah dan tidak dapat menikah sampai periode tersebut usai, entah itu setelah kematian suami atau perceraian.
- Wanita yang sudah mengalami cerai tiga kali (apabila seorang suami telah memberi talak kepada istrinya sebanyak tiga kali, dia tidak dapat menikahi lagi wanita itu tanpa adanya perkawinan resmi terlebih dahulu antara wanita tersebut dengan lelaki lain dan perceraian juga harus sah) adalah situasi di mana aturan ini berlaku.
Keuntungan Menikah dengan Sepupu
Perkawinan dengan saudara kandung wanita atau pria disetujui oleh agama Islam dan sudah menjadi praktik umum di banyak masyarakat global. Terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan dari perkawinan semacam itu, yaitu:
1. Melindungi Warisan dan Keturunan di Dalam Rumah Tangga
Perkawinan antara sepupu, yang merupakan bagian dari praktik endogami, kerap dijalankan guna mempertahankan kekayaan dan warisan keluargalain dalam batasan familiy tersebut. Sesuai dengan sebuah makalah ilmiah bertajuk
Sistem Perkawinan: Analisis Kasus Kawin Dalam Kelompok di Masyarakat Jeneponto
Praktik ini dimaksudkan untuk mencegah hartanya keluarga jatuh ke tangan pihak luar yang tak punya ikatan kerabat yang pasti.
2. Mempererat Hubungan Keluarga
Menikahi sepupu bisa meningkatkan keakraban di kalangan keluarga, karena perkawinan tersebut bakal mengeraskan tali batin antar dua pihak kerabat. Ini pun membuat proses penyesuaian saat menikah menjadi lebih mulus, dikarenakan pasangan potensial serta famili mereka telah saling kenal dari waktu yang cukup panjang.
3. Menjaga Kemurnian Keturunan
Di sejumlah keluarga, khususnya pada golongan aristocrat atau komunitas tertentu, perkawinan antara sepupu dikerjakan agar keaslian silsilah tetap dipertahankan. Hal ini bertujuan untuk melestarikan tradisi dan norma budaya, serta menjaga kedudukan social di lingkungan famili yang luas.
Resiko Menikah dengan Saudara Seayah dan Faktor-faktornya Yang Perlu Dipertimbangkan
Walau mempunyai sejumlah manfaat, tetap ada
resiko menikah dengan sepupu
Dalam konteks Islam dan aspek kesehatan generasi mendatang, berikut ini adalah beberapa risiko yang telah diidentifikasi melalui studi-studi ilmiah:
1. Resiko Kemunculan Bayi Dengan Bobot Tubuh Kurang
Menurut penelitian berjudul
Pengaruh Kekeluargaan terhadap Berat Badan Lahir Rendah: Sebuah Meta-Analisis, Arciv Iran Med
Menurut informasi di NU Online, anak yang dilahirkan dari perkawinan antara sepupu primer biasanya memiliki bobot rata-rata sekitar 144 gram lebih ringan daripada bayi yang berasal dari pasangan tanpa ikatan kerabat dekat. Rendahnya berat badan saat kelahiran dapat memperbesar peluang terjadinya masalah kesehatan bagi sang bayi.
2. Resiko Penyusutan Pertumbuhan (Stunting)
Suatu studi dari India, terdapat pada jurnal saintifik
Hubungan antara Perkawinan Sejago dan Penyusutan Pertumbuhan Anak: Bukti dari Studi Silang-Sektoral di India
, mengindikasikan bahwa perkawinan antara saudara menyumbang terhadap prevalensi stunting yang tinggi di negera itu. Anak lelaki hasil perkawinan keluarga dekat mempunyai peluang stunting sebesar 40%, sementara untuk anak perempuan adalah 38%.
3. Kurangnya Keanekaragaman Genetik
Perkawinan dengan saudara kandung bisa mengecilkan variasi genetik di garis keturungan selanjutnya. Variasi genetik amat diperlukan untuk mempertahankan koleksi gen yang baik serta melindungi anak cucu dari ancaman cacat genetik. Apabila perkawinan antara kerabat dekat ini terjadi secara beruntun pada beberapa generasi, probabilitas peningkatan masalah-masalah genetik, seperti kelainan lahir atau disfungsi metabolisme, akan semakin besar.
Berikut adalah penjelasan penuh tentang apakah pernikahan antara sepupu diperbolehkan dalam agama Islam. Mudah-mudahan tulisan ini berguna serta bisa memperluas ilmu pengetahuan Anda.