DEPOK,
Kebijakan pengampunan pajak keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang dimulai oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi diperluas sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Yosep M. Zuanda, ketika dia bertemu dengan kami.
pada Selasa (25/3/2025).
“Kini periode untuk pemutihannya telah diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2025,” jelas Yosep.
Pemanjangan ini menjadi faktor penting bagi Dedi Mulyadi sesudah menilik semangat masyarakat Jawa Barat terhadap acara “bonus Lebaran” yang berlangsung di semua kantor Samsat dalam wilayah itu.
“Perpanjangan dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menggunakannya dengan lebih leluasa, sehingga terdapat masa berlaku yang lebih lama guna menikmati manfaat dari program amnesti ini,” jelaskan Yosep.
Semangat para peserta dalam mengikuti program pemutihan ini tercermin pada laporan yang diterima hingga pukul 12:00 WIB, menunjukkan bahwa sebanyak 1.978 unit kendaraan, baik roda dua maupun empat, telah mendaftar di Samsat Depok.
Mereka mengemudi untuk menggunakan jasa pelunasan tagihan pajak terhutang atau proses perubahan nama pada registrasi kendaraannya.
“Pendapatan mereka telah mencapai Rp 915 juta, sementara pada hari normal hingga pukul 12.00 WIB pendapatan berada di kisaran Rp 400 jutaan,” terang Yosef.
Prediksi tersebut kemungkinan besar tetap berlanjut, karena waktu layanan tersedia sampai pukul 14:00 WIB dan antrian yang sangat panjang diproyeksikan hanya akan terselesaikan menjelang tengah malam.
Berdasarkan informasi per Senin (24/3/2025), Samsat Depok telah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 1,768 miliar melalui lebih dari 3.700 unit kendaraan.
Mayoritas pemilik kendaraan yang menyambut positif kebijakan tersebut merupakan para pengendara sepeda motor dengan presentase sebesar 70%, sedangkan selebihnya adalah pemilik mobil.
” Ini berarti angkanya naik dibandingkan dengan hari-hari normal, mungkin sampai dua kali lipat atau lebih. Pada umumnya hanya ada sekitar 1.600 kendaraan,” jelas Yosep.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan semua hutang pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
“Pajak kendaraan yang tertunda untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu lagi dibayarkan, karena telah kita maafkan dan dihilangkan. Namun mulai setelah Idul Fitri, harap lakukan perpanjangan pajak kendaraan Anda,” katanya lewat akun TikTok-nya pada hari Selasa (18/3/2025).
Pada awalnya, sang gubernur mengatur periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pembayaran pajak mereka sesuai dengan tarif terbaru di tahun 2025 tanpa harus menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak sebelumnya.
“Sudah kuperbolehkan pelanggarannya (ketinggalan pembayaran pajak) dan aku pun minta maaf kalau sebelumnya belum bisa menyediakan layanan terbaikku. Tetapi, buat mereka yang tetap enggan bayar pajak dua bulan sesudah Lebaran, mobil tanpa tanda bukti pembayaran pajak dilarang melintas di jalanan Jawa Barat. Coba deh pikir-pikir lagi, mau nyusup lewat langit?” katanya sambil tertawa ringan.
