Pramono Anung Tandatangani Persyaratan Khusus Jadi Petugas PPSU: Cukup Bisa Baca dan Tulis


SUDUTBOGOR, JAKARTA-

Kriteria untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta kini lebih diperbolehkan dengan kemudahan yang ditambahkan.

Di samping persyaratan kemampuan membaca dan menulis, saat ini sudah tidak ada lagi ketentuan mengenai batas usia untuk mendaftar sebagai anggota PPSU.

Gubernur Jakarta PramONO Anung telah menunjukkan tanda-tanda akan mencabut peraturan yang mengenai pembatasan usia perekrutan untuk petugas PPSU.


Banjir di Bekasi Terus Parah, Pramono Siap Memberikan Bantuan yang Meliputi Beras dan Mengirim Tim PPSU

Pramono menyebutkan bahwa timnya sedang memikirkan untuk merevisi aturan daerah (perda) terkait masalah itu.

“Batasi usia tersebut ditentukan melalui peraturan gubernatorial dan daerah, jadi nanti saya akan mempelajarinya terlebih dahulu sesuai dengan perda,” katanya ketika ditemui di kediamannya yang berlokasi di area Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin (31/3/2025).

Pemimpin utama di Jakarta menyatakan bahwa persyaratan perekrutan petugas pemeliharaan kota akan terbatas pada kemampuan membaca dan menulis saja.

Pramono juga telah mengakui bahwa dia sudah menandatangani peraturan yang mencakup ketentuan tersebut.

“Bacanya saya memang membaca-menulis, orang yang ingin bekerja serta mampu bekerja, menurut saya hal tersebut lebih penting. Usia bukanlah masalah,” katanya.

Dia juga menyebarkan contohnya sendiri sebagai seorang lansia yang masih bisa menjalankan aktivitas dengan lancar.


Wajah Pencopet Senjata Api kepada Petugas Kebersihan di Jakarta Selatan, Ternyata Pengguna Narkoba

“Orang yang berumur antara 55 hingga 58 tahun saat ini memiliki kondisi fisik yang baik untuk tetap bekerja, terlebih lagi mereka memiliki tanggung jawab dalam keluarga masing-masing. Usiaku sudah mencapai 62 tahun, namun aku masih rajin bersepeda 150 kilometer seminggu,” katanya.

Bukan hanya itu saja, Pram juga menginstruksikan timnya untuk meningkatkan durasi kontrak pegawai PPSU dari satu tahun menjadi tiga tahun.

“Mereka akan dievaluasi tidak lagi setahun satu kali, namun yang diinginkan adalah tiap tiga tahun sekali. Saya berpikir jika mereka dapat bekerja dengan tekun dan masih gigih, masa bakti mereka bisa dipertahankan, meskipun hal tersebut belum menjadi final,” jelasnya.


Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini sudah dipublikasikan di TribunJakarta.com berjudul
Berita Bagus! Pramono Anung Mempertimbangkan untuk Menghapus Ketentuan Batas Usia dalam Perekrutan PPSU