JAKARTA,
Gubernur Jakarta Pramono Anung secara resmi menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian ber-Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar beserta apartemen yang harganya di bawah Rp 650 juta.
Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang kebijakan tersebut ditanda tangani pada tanggal 25 Maret 2025 dan dicatatkan melalui Keputusan Gubernur.
“Oleh karena itu, jika harga NJOP dari sebuah rumah kurang dari dua miliar rupiah, pajak propertynya akan ditanggung pemerintah. Peraturannya baru-baru ini mengalami perubahan dimana untuk apartemen dengan nilaiNJOP dibawah enam ratus lima puluh juta rupiah pun mendapatkan pengurangan pajak,” terangkan Pramono ketika bertemu dengan media di Rusun Tambora, Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 26 Maret tahun 2025.
Pramono mengatakan bahwa keputusan ini akan sangat membantu lapisan masyarakat menengah ke bawah di Jakarta.
“Dengan begitu, hampir seluruh anggota PBB yang berada di kalangan warga Jakarta akan kita fasilitasi secara gratis, terkecuali bagi mereka yang termasuk kelompok berpenghasilan tinggi,” jelasnya.
Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan selanjutnya. Untuk properti seperti itu, hanyalah mendapatkan pengurangan sebesar 50%, sedangkan rumah ketiga atau yang lebih tinggi lagi masih terkena pajak secara utuh.
“Jadi untuk NJOP pada gedung pertama kamibebaskan secara total, sedangkan untuk rumah kedua akan dikenakan 50 persennya, dan yang ketiga harus dibayar penuh karena orang tersebut sudah mampu,” jelasnya.
Di samping itu, tokoh dari Partai PDI Perjuangan tersebut juga menyentuh topik tentang pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Dia menggarisbawahi bahwa kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya masih wajib membayar pajak, berbeda dengan sejumlah wilayah lain yang memberikan pertimbangan tentang penghapusan pajak bagi kendaraan tertentu.
“Saya tidak bermaksud mencela wilayah lain sama sekali. Setelah melakukan investigasi, ternyata kebanyakan kendaraan kedua dan ketiga yang belum membayar pajak ada di Jakarta. Jadi, jika diperlukan, silakan memiliki sejumlah apapun dari kendaraan tersebut asalkan sudah melengkapi kewajiban pajaknya,” jelas Pramono.
