.Doha – Kementerian Luar Negeri Qatar pada hari Senin (25/3/2025) menyatakan penolakannya atas tindakan Israel yang mengekspelaskan penduduk Palestina dari Jalur Gaza serta mendorong ekspansi pemukiman tidak sah untuk kelompok pro-Israel di Wilayah Tepi Barat. Sebelum hal itu terjadi, pasukan Israel sudah memberikan instruksi pengosongan kepada orang-orang Palestina yang berada di bagian utara Gaza, dengan langkah tersebut dilihat sebagai sanksi massal terhadap populasi sipil Palestina.
“Qatar secara tegas menyuarakan kecamannya terhadap deklarasi pemerintah Israel yang mendirikan entitas bertujuan untuk mendorong warga Palestina keluar dari Jalur Gaza dan memecah 13 wilayah pemukiman tidak sah di Tepi Barat, sehingga memberi dasar legal kepada mereka sebagai pemukiman koloni,” ujar Kementerian Luar Negeri Qatar melalui suatu pernyataan.
Pernyataan Departemen Luar Negeri Qatar tersebut juga menyampaikan bahwa setiap jenis pembersihan etnis bagi penduduk Palestina adalah “penyalahgunaan jelas” dari hukum humaniter internasional. Penambahan permukiman tidak sah ini dianggap sebagai “pencampatan nyata” atas legitimasi global, lebih-lebih lagi berdasarkan Resolusi Majelis Kesekretariatan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2334 yang mencela seluruh upaya untuk merombak demografi, ciri-ciri, serta status Kawasan Palestina yang dikuasai mulai tahun 1967, seperti disebutkan oleh Kemlu Qatar pada pernyataannya.
Tentara Zionis melakukan serangan udara yang tak terduga ke Jalur Gaza pada tanggal 18 Maret 2025. Penyerangan brutal oleh Israel selama bulan puasa Ramadhan mengakibatkan setidaknya 730 orang meninggal dunia dan sekitar 1.200 lainnya cedera. Tindakan ini bertentangan dengan gencatan senjata serta kesepakatan pertukaran tawanan antara Israel dan Hamas yang telah disetujui pada awal tahun.
