RUU TNI Baru: Batasan Baru Tanggung Jawab dan Wewenang TNI

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebutkan bahwa ada sejumlah modifikasi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI selama pertemuan lanjutan dari tim kerja (Panja), Minggu (16/3) malam.

Dia menyebut adanya revisi pada dua butir pasal yaitu Pasal 7 Ayat 2 serta Pasal 47. Revisi tersebut menimbulkan penghapusan hak otoritas TNI untuk menanganai masalah ketergantungan obat bius dan posisinya di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam butir bab 7 pasal (2) yang membahas tentang operasi non-militer sebelum adanya kesimpulan, pihak berwenang menyarankan untuk menyertakan tambahan tiga tanggung jawab militer bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), selain dari pertempuran. Tanggung jawab baru ini meliputi pengendalian ancaman siber, misi evakuasi warga negara Indonesia serta mempertimbangkan kebutuhan nasional di luar negeri, dan juga upaya pemberantasan narkoba.

“Batasan tugas TNI yang sebelumnya mencakup bantuan dalam mengatasi kasus penggunaan obat terlarang telah dicabut,” ungkap TB Hasanuddin pada pernyataannya, Minggu (16/3) petang.

  • Aktivis yang Masuk Paksa Pertemuan Rancangan UU Tentang TNI di Hotel Fairmont Diberitahu kepada Kepolisian
  • Tiga Pokok Bahasan UUTNI dalam Pembahasan Kerja Sesi Khusus DPR di Penginapan Eksklusif
  • Komunitas sipil marah dengan pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, mengkritik potensi dwifungsi mereka

Selanjutnya, ada revisi pada pasal 47. Di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tahun 2004, Prajurit bisa mengisi posisi di 10 departemen atau badan pemerintah. Namun dalam rancangan undang-undang terkini, Perwira Aktif dari TNI diperbolehkan untuk bertugas di maksimal 15 departemen/badan, sedangkan jumlah tersebut awalnya diajukan sebagai 16 departemen/badan.

“Sekarang yang tadinya diajukan 16 K/L telah berkurang menjadi 15 K/L, dengan penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelasnya.

Penambahan Lima Pos


RSUD Hasanuddin menyebutkan bahwa penambahan lima pos bagi prajurit TNI aktif disertakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ini dilakukan karena undang-undang terkait departemen atau lembaga tertentu sudah memuat ketentuan seputar masalah ini, oleh karena itu juga diletakkan dalam RUU TNI dan dirinci seperti di bawah:

1.

2.

3.

4.

5.

(Selanjutnya adalah detail tambahan dari rincian tersebut)

Mohon perhatikan bahwa nomor urutan masih dipertahankan agar tidak ada kebingungan tentang konten asli dokumen Anda.)

1. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi musibah bencana alam:

  • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Bencana. Mulai berlaku pada tahun 2007.
  • Selanjutnya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 yang membahas tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di mana Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai bagian dari tim pengarah dalam upaya menghadapi dan menyelesaikan masalah akibat bencana alam.

2. Fungsi TNI dalam Menjaga Keamanan Maritim

  • Perpres 178/2014 yang membahas tentang Bakamla menetapkan tugas TNI untuk melaksanakan pengawasan keamanan dan keselamatan di perairan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tahun 2014.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 yang berfokus pada urusan laut menetapkan bahwa tugas Badan Keamanan Laut adalah melaksanakan pengawasan keamanan serta keselamatan dalam area perairan. Aturan ini mulai efektif sejak tahun 2014.

3. Fungsi Tentara Nasional Indonesia dalam mengatur zona perbatasan

  • Perpres 44/2017 tentang Modifikasi terhadap Perpres 12/2010 perihal Badan Nasional Pengelola Perbatasan, di mana pasal 6 menetapkan Panglima TNI menjadi anggota dari BNPP. Mulai berlaku tahun 2017.

4. Peranan Tentara Nasional Indonesia di BNPT:

  • Menurut Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, salah satu tanggung jawab TNI adalah menangani terorisme sebagai elemen dari operasi militer di luar konflik bersenjata (OMSP). Hal ini telah diberlakukan mulai tahun 2018. Mulai berlaku pada 2018.

5. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam Hubungan dengan Kejaksaan Agung

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini mencakup posisi Jaksa Agung Muda BidangPidana Militer. Mulai berlaku pada tahun 2021.

“Di samping itu, tentara yang masih bertugas dapat mengambil posisi sipil lainnya setelah pensiun dari militer,” jelasnya.

Di samping itu, dia juga menyebutkan pada pasal 53 yang membahas tentang batasan umur untuk purna tugas, Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah memodifikasi batas usia pensiun sesuai dengan tingkatan jabatannya. Menurut undang-undang sekarang, batas usia pensiun terbagi menjadi dua kelompok yaitu 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi tamtama dan bintara.

Menurut Undang-Undang Tentang TNI sesuai dengan naskah DIM, masa bakti hingga pensiun ditentukan ulang berdasarkan tingkatan jabatannya. Berikut rincian yang dimaksud:

Batas umur untuk pemberhentian tugas prajurit seperti yang disebutkan dalam pasal (1) ditetapkan oleh peraturan-peraturan sebagai berikut:

  • Bintara serta Tamtama maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Perwira hingga mencapai pangkat Kolonel maksimal adalah selama 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • Pejabat berbintang satu tertinggi berusia maksimal 60 tahun;
  • Pegawai berbintang dua tertinggi harus berusia maksimal enam puluh satu tahun; dan
  • Perwira berbintang tiga tertinggi adalah 62 (enam puluh dua).

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian tambahan berkaitan dengan lamanya pelayanan. Salah satunya adalah untuk Pramuka yang mengemban posisi spesifik bisa menjalankan periode tugas praja sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya, bagi perwira berbintang empat atau jenderal, usia pensiun tertingginya adalah 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga dua kali dalam satu tahun sebagaimana diharuskan oleh situasi serta diputuskan melalui kebijakan dari Presiden.

Sebaliknya, TB fokus pada pasal 39 yang mengharamkan prajurit aktif dari berpartisipasi sebagai bagian dari partai politik, melakukan aktivitas politik langsung, menjalankan usaha bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilihan umum atau posisi politik lainnya.

“Ini masih berlaku, tentara TNI dilarang untuk bergabung dengan partai politik, terlibat dalam urusan bisnis, atau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan posisi politik lainnya,” jelasnya.