JAKARTA,
– Roy Marten menyatakan minatnya dalam bidang pertambangan gara-gara peluang untung yang signifikan di sektor tersebut.
“Tambang tersebut sangat menarik,” ujar Roy Marten ketika ditemui di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada hari Jumat (28/3/2025).
Akan tetapi, ketika bersiap untuk berinvestasi di PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang ada di Jambi dan dimiliki oleh temannya, Herman Trisna, Roy malah menyadari bahwa perusahaannya menghadapi masalah.
Saat mengunjungi notaris, ternyata disebutkan bahwa kepemilikan bisnis sudah dialihkan ke seorang yang bernama inisial DC, meskipun Herman tak pernah melakukan penjualannya.
“Secara sebenarnya aku ingin berinvestasi, namun akhirnya gagal lantaran ditemukan beberapa kendala. Baru ketika kami berniat untuk terlibat, kami mengetahui adanya permasalahan,” jelas Roy.
Mendengar situasi itu, Herman Trisna mengambil tindakan hukum dengan mendakwa DC karena diduga melakukan pemalsuan dokumen resmi, pertambangan tidak sah, perdagangan illegal, serta menggunakan dermaga tanpa persetujuan yang sesuai.
Roy Marten juga menginformasikan bahawa DC saat ini sudah diamsi oleh Polda Jambi.
“Dalam hal ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi karena telah merespons dengan baik dan akhirnya menangkap tersangka,” ungkap Roy.
Dia pun menginginkan agar laporan di Mabes Polri, yang mencakup peran DC, bisa segera ditangani.
“Harapan kami adalah agar Mabes Polri dapat segera menangani pelaporannya, sehingga ada dua kasus yang perlu diselesaikan,” tegas Roy.
