Tukar Uang Baru di BSB: Panduan Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan

Tukar uang baru merupakan sebuah kegiatan yang sering dijalankan sebelum perayaan Lebaran atau Idul Fitri. Biasanya masyarakat akan menukar pecahanuang mereka.
uang tunai nominal besar
Dengan potongan yang lebih kecil untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat, khususnya anak-anak, pada hari perayaan Idul Fitri.

Agar dapat mengakomodasi permintaan itu, Bank Indonesia (BI) bersama sejumlah bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia meluncurkan fasilitas tukar uang baru menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2025 lewat program PINTAR atau Penukaran dan Penarikan Uang Rupiah milik Bank Indonesia.

BI menyarankan agar publik menukar uang baru lewat program PINTAR milik Bank Indonesia sebelum mereka melakukan penukaran tersebut di kasir keliling BI atau institusi perbankan lainnya. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kewajaran mata uang yang didapatkan serta mengurangi potensi ancaman dari pemalsuan uang.

Satu dari beberapa bank yang berkolaborasi dengan BI untuk program pertukaran mata uang baru PINTAR Bank Indonesia adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Publik diberikan kesempatan untuk menukar uang baru melalui layanan PINTAR Bank Indonesia di semua kantor cabang BSI yang tersebar di seluruh tanah air.

Proses Pertukaran Uang Baru di Bank BSI

Siapkan syarat
penukaran uang baru
seperti KTP dan uang tunai yang nantinya akan diuangkan;

  1. Periksa aturan mengenai jumlah maksimum tukar uang baru di BSI;
  2. Silakan datangi kantor cabang BSI terdekat yang menawarkan fasilitas tukar uang baru, mengikuti jam kerja resmi (untuk periode Ramadan, beroperasi dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB).
  3. Ikuti langkah-langkah penggantian uang baru yang diberikan oleh staf di kantor cabang BSI;
  4. Lengkapi proses pertukaran uang baru tersebut, kemudian pegawai BSI akan memberikan uang baru dengan denominasi sebagaimana yang telah Anda tukar.

Sebelum mengunjungi kantor cabang bank, masyarakat juga bisa memesan penggantian uang secara daring terlebih dulu lewat situs web layanan PINTAR Bank Indonesia, yaitu
pintar.bi.go.id
.


B

Batas Maksimum Pengambilan Dana di Bank BSI

Berikut ini adalah batas maksimum untuk menukar uang di bank BSI yang sesuai dengan ketentuan Layanan PINTAR Bank Indonesia:

1. Uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dapat ditukar hingga sebanyak 2 lembar.

2. Untuk uang logam atau koin senilai Rp 500 dan Rp 1000 hanya bisa ditukar jika masih dalam keadaan baik dan utuh tanpa potongan.

Aturan tersebut harus dipatuhi agar transaksi tukar uang berjalan lancar dan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui programnya yaitu Pelayanan Intensif Nasional Terpadu dan Ramah (PINTAR).

  • Jumlah maksimum untuk pertukaran adalah: Rp4,3 juta
  • Jumlah penukaran:

    – Tiga puluh lembar uang senilai Rp50.000 masing-masing

    – Total Rp20.000 sebanyak 25 lembar

    – Rp10.000 sebanyak seratus lembar

    – Rp5.000 sebanyak 200 lembar of notes

    – Total Rp2.000 untuk setiap lembar sebanyak 100 lembar

Ketentuan dan Persyaratan Menukar Uang Kertas yang Baru di Bank BSI

1. Layanan pertukaran mata uang baru dari Bank Indonesia melalui program PINTAR hanya tersedia di kantor cabang BSI yang telah dipilih oleh BI. Pastikan Anda mengecek hal ini terlebih dahulu.
kantor cabang BSI
Yang dikunjungi meluncurkan layanan tukar uang baru.

2. Sertakan KTP asli ketika menukar uang baru.

3. Sertakan kode pemesanan (bisa dalam bentuk QR Code) jika Anda telah memesan sebelumnya lewat situs web layanan PINTAR Bank Indonesia.

4. Untuk mereka yang berencana memesan pertukaran uang baru lewat situs web layanan PINTAR Bank Indonesia, harap periksa jadwal pesanan di bawah ini:

  • Periode I: Dimulai pada tanggal 3 Maret 2025 tepat pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), periode tukar-menukar akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 9 Maret 2025.
  • Periode II: Dimulai pada tanggal 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, periode tukar-menukar akan berlangsung dari 10 hingga 16 Maret 2025.
  • Periode III: Dimulai pada tanggal 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, periode tukar tunai akan berlangsung dari 17 hingga 23 Maret 2025.
  • Periode IV: Dimulai pada tanggal 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, periode tukar-menukar akan berlangsung dari 24 hingga 27 Maret 2025.