Bogor Siap Terapkan Perda Anti Kekerasan Sekolah

Pemkot Bogor Dukung Raperda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi siswa.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang menghadirkan Raperda ini. Ia menilai bahwa inisiatif tersebut mencerminkan komitmen serius dari lembaga legislatif dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

Read More

“Komitmen ini sangat penting karena kekerasan di lingkungan pendidikan semakin menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap Raperda ini dapat menjadi solusi untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, verbal, psikis, hingga bullying,” ujar Dedie.

Ia juga menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan anak dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kota layak anak. Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan memberikan landasan kuat dalam menangani isu kekerasan di sekolah.

Pemkot Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini. Tidak hanya itu, pihaknya siap menyusun perangkat pendukung seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), mekanisme pelaporan, penguatan kapasitas pendidik, serta pembentukan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Selama proses pembahasan, Pemkot Bogor telah memberikan beberapa masukan teknis dan normatif agar Raperda ini dapat diterapkan secara efektif. Mereka juga siap menyesuaikan dokumen teknis dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dedie Rachim menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengintegrasikan Raperda ini dalam kebijakan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan guna memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Peran DPRD dalam Menghadirkan Regulasi Perlindungan Anak

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menekankan bahwa kehadiran Raperda ini bertujuan untuk melindungi seluruh insan pendidikan. Ia menilai bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan.

“Isi Perda ini akan diterjemahkan lebih rinci dalam Perwali. Hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang jelas dan efektif,” katanya.

Adityawarman juga menyoroti pentingnya kesadaran bersama dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekolah. Menurutnya, setiap pihak harus bekerja sama untuk menciptakan suasana belajar yang positif dan tanpa ancaman.

Langkah Konkret dalam Penerapan Raperda

Beberapa langkah konkret telah direncanakan untuk mendorong pelaksanaan Raperda ini. Di antaranya adalah:

  • Penyusunan Perwali sebagai aturan pelaksanaan yang lebih spesifik.
  • Penguatan kapasitas pendidik melalui pelatihan dan sosialisasi.
  • Mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh siswa, guru, dan orang tua.
  • Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang saling menghargai dan melindungi. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku didik yang mengalami kekerasan.

Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan Raperda ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan sejahtera.