Operasi Wirawaspada di Wilayah Bogor untuk Memperkuat Pengawasan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia, sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi ini fokus pada pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di tiga wilayah utama, yaitu Tajurhalang, Cibungbulang, dan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan sebanyak 31 personel dari berbagai unsur internal Kantor Imigrasi Bogor. Mereka melakukan pengawasan di tiga lokasi berbeda, yaitu Perumahan Deparis 2, Perumahan Puri Arraya, serta PT Indo Global Bangun Technology.
Metode pengawasan yang digunakan dalam operasi ini dilakukan secara terbuka, mencakup wawancara langsung dengan penduduk setempat, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pendataan terhadap orang asing yang berada di lokasi sasaran. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan total 9 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, Ghana, dan Tiongkok.
Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak menunjukkan indikasi adanya pelanggaran. Namun, enam orang lainnya terindikasi melakukan atau memiliki potensi melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk itu, mereka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.
Selain itu, operasi ini juga mengungkap bahwa salah satu perusahaan yang mempekerjakan WNA, yaitu PT Indo Global Bangun Technology, sudah tidak beroperasi selama tiga bulan terakhir. Informasi ini diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pihak manajemen perusahaan.
Danil Rachman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bogor, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memastikan stabilitas dan keamanan wilayah kerja dari potensi gangguan oleh orang asing. Ia menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Bogor akan terus melanjutkan pengawasan baik secara terbuka maupun tertutup hingga akhir tahun 2025.
Sementara itu, Ritus Ramadhana, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan hanya sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Menurutnya, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga demi menciptakan ekosistem pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Ritus.
Operasi Wirawaspada ini menjadi contoh nyata dari komitmen Kantor Imigrasi Bogor dalam menjaga keteraturan dan keamanan di wilayah kerjanya. Dengan pendekatan yang proaktif dan kolaboratif, pihak imigrasi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kepentingan nasional secara keseluruhan.
