Apa yang Dilakukan Jepang Saat Menjajah Indonesia?

Sebagai pihak yang kalah dalam Perang Dunia, Jepang wajib memberikan ganti rugi perang, termasuk kepada Indonesia.

Read More

SudutBogor hadir di Channel WhatsApp, ikuti dan peroleh berita terkini kami di sini

SudutBogorOnline.com –Sebagai negara yang kalah dalam konflik bersenjata, Jepang harus menanggung segala biaya. Termasuk memberikan ganti rugi perang kepada Indonesia yang pernah mereka kuasai.

Di Perjanjian San Francisco yang diinisiasi oleh Amerika Serikat guna menyelesaikan Perang Dunia II, Indonesia diberi kesempatan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara penjajah. Indonesia menjadi salah satu negara yang diundang dalam perjanjian tersebut.

Jepang berada di Indonesia selama 3,5 tahun. Karena kalah dalam perang, Jepang wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang terjadi selama konflik, yang dikenal sebagai pampasan perang. Pampasan perang ini muncul sebagai tuntutan dari pihak yang menang dalam perang, yaitu Sekutu dalam Perang Dunia II.

Oleh karena itu, meskipun sama-sama pernah menjajah Indonesia, Belanda tidak diminta untuk mengganti kerugian perang kepada Indonesia. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Belanda termasuk dalam kubu pemenang perang.

Perjanjian San Francisco selanjutnya diikuti oleh pertemuan bilateral antara Indonesia dan pihak Jepang guna membahas ganti rugi perang atau pampasan perang. Aturan mengenai pampasan perang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1958 mengenai Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang antara Republik Indonesia dan Jepang.

Penggantian kerugian, kerusakan, dan penderitaan yang dialami rakyat Indonesia selama Perang Dunia Kedua disebut sebagai pampasan perang. Kesepakatan pampasan perang antara Indonesia dan Jepang ditandatangani pada 20 Januari 1958. Pembayaran ganti rugi perang dilakukan oleh Negeri Sakura secara bertahap.

Di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1958, dana yang berasal dari pampasan perang Jepang digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur besar di berbagai wilayah Indonesia guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Beberapa proyek ikonik yang dibangun oleh Presiden Soekarno menggunakan dana pampasan Jepang antara lain kompleks GBK, Hotel Indonesia, Monumen Nasional (Monas), Jembatan Ampera, Stasiun TVRI, Gedung Sarinah, serta proyek-proyek besar lainnya pada masa Orde Lama.

Selain itu, dana ganti rugi perang juga digunakan untuk mendanai pengembangan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pabrik pakaian dan makanan. Contoh-industri yang dibangun dari dana kompensasi perang Jepang antara lain peningkatan produksi beras, tekstil, dan kertas. Termasuk pembelian beberapa kapal untuk keperluan angkutan antar pulau di Indonesia.

“Kebijaksanaan dalam memanfaatkan dana ganti rugi perang untuk kepentingan pembangunan yang dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan bersama Menteri Perhubungan serta Menteri Tenaga Kerja,” bunyi Pasal 2 ayat (1).

Penyelesaian masalah ganti rugi perang ditentukan melalui kesepakatan antara dua negara pada tahun 1958, di mana pemerintah Jepang menyatakan siap membayar ganti rugi perang kepada Indonesia. Besarnya ganti rugi perang ditetapkan sebesar 223.080.000 dolar AS yang dibayarkan secara bertahap selama 20 tahun, ditambah dengan penghapusan utang dagang Indonesia terhadap Jepang senilai 117.000.000 dolar AS.

Tidak hanya itu, dalam kerja sama ekonomi, Jepang akan menawarkan kredit senilai 400 juta dolar AS untuk memperkuat perekonomian Indonesia setelah kemerdekaan. Dalam Statement of Policy mengenai Penggunaan Pampasan Perang dan Kerja Sama Ekonomi dengan Jepang, disebutkan bahwa pampasan perang ditetapkan karena pendudukan Jepang di Indonesia selama tiga setengah tahun, yang menyebabkan beban penderitaan yang merata dan sama beratnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, dalam kerja sama ekonomi, Jepang akan memberikan pinjaman sebesar 400 juta dolar AS guna mendukung pembangunan perekonomian Indonesia pasca-merdeka. Berdasarkan Statement of Policy tentang Penggunaan Pampasan Perang dan Kerja Sama Ekonomi dengan Jepang, pampasan perang ditentukan sebagai bentuk kompensasi atas pendudukan Jepang di Indonesia selama tiga setengah tahun, yang menimbulkan kesulitan dan penderitaan yang sama besar bagi seluruh bangsa Indonesia. Tidak hanya itu, dalam kerja sama ekonomi, Jepang akan menyediakan dana kredit sebesar 400 juta dolar AS untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah kemerdekaan. Dalam Statement of Policy terkait Penggunaan Pampasan Perang dan Kerja Sama Ekonomi dengan Jepang, disebutkan bahwa pampasan perang ditetapkan sebagai akibat dari pendudukan Jepang di Indonesia selama tiga setengah tahun, yang menyebabkan tekanan penderitaan yang merata dan sama beratnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Bahwa hasil pampasan perang dan kerja sama ekonomi tersebut, bukan merupakan penggantian yang dialami oleh warga negara atau lembaga-lembaga pada masa pendudukan Jepang secara rinci. Karena, jika demikian jumlahnya sangat tidak memadai,” demikian bunyi Statement of Policy yang ditandatangani Perdana Menteri Djuanda pada 3 Mei 1958 itu.

Sehingga, sesuai dengan rasa keadilan, hasil pampasan perang dan kerja sama ekonomi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, agar memberikan manfaat terbaik bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara merata, baik saat ini maupun di masa depan,” demikian tulisan lanjutan Statement of Policy. “Pemerintah yakin, bahwa dengan cara demikian, meskipun hasil pampasan perang dan kerja sama ekonomi tidak sebanding dengan kerusakan dan penderitaan yang ditimbulkan Jepang selama perang, hasil tersebut setidaknya akan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan semua daerah.