Apakah Tarif Listrik Naik 1 Agustus 2025? Ini Penjelasan PLN

SudutBogor– Tribuners, di awal bulan Agustus 2025 ini, kita kini dikejutkan dengan sebuah berita yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan terjadinya kenaikan tarif listrik pada bulan Agustus ini.

Tentu saja hal tersebut menjadi berita mengejutkan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki keluarga.

Read More

Karena pada akhirnya pengeluaran akan meningkat kembali jika tarif listrik juga naik pada bulan Agustus ini.

Lalu, apakah benar akan terjadi kenaikan biaya listrik atau penyesuaian tarif listrik pada Agustus 2025?

PLN Buka Suara

Nah, Tribuners, menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa tarif listrik pada periode ini, yaitu Triwulanan III bulan Juli-September, tidak mengalami kenaikan sebagai upaya mendukung daya beli dan daya saing dunia usaha.

“Untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kemampuan belanja masyarakat dan daya saing sektor industri, tarif tetap ditetapkan pada Triwulan III 2025, selama tidak ada kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata Jisman P Hutajulu.

Bahkan, hal ini juga selaras dengan pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali mengumumkan besaran tarif listrik yang harus dibayarkan pelanggan PLN untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Departemen ESDM mengatakan besaran tarif untuk bulan Agustus tetap sama dengan pengumuman Departemen ESDM pada akhir bulan Juni lalu.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menentukan harga listrik setiap tiga bulan sekali atau sekali dalam setiap triwulan.

Dengan kata lain, tarif listrik untuk bulan Juli-September atau Triwulan III tetap sama dengan tarif listrik pada Triwulan II yang mencakup bulan April-Juni 2025.

Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar mengikuti besaran yang sama. Perbedaan tarif listrik ini disesuaikan berdasarkan golongan daya masing-masing pelanggan.

Bagi pelanggan yang menggunakan listrik prabayar, mereka perlu membeli token listrik dan memasukkannya ke dalam meteran agar dapat menambah kapasitas penggunaan listrik.

Sementara bagi pelanggan PLN berlangganan, pembayaran tagihan listrik dilakukan setelah menggunakan daya listrik selama sebulan.

Lalu, berapa besar tarif listrik khusus pada bulan Agustus 2025 mendatang?

Besaran Biaya Listrik Bulan Agustus 2025

Berikut ini adalah detail lengkap mengenai besaran tarif listrik untuk triwulan ketiga (Juli-September):

Biaya listrik yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga

  • Kelompok R-1/TR daya kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Kelompok R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Kelompok R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Kelompok R-2/TR daya menengah 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Kelompok R-3/TR,TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga listrik untuk kebutuhan bisnis

  • Kelompok B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

 

Biaya listrik yang digunakan untuk kebutuhan industri

  • Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Kelompok I-4/TT dengan kapasitas di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik yang digunakan untuk kebutuhan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Kelompok P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Kelompok P-2/TM tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Kelompok P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

 

Lihat berita terbaru SudutBogorlainnya di:Google News