Bekas Posyandu Jadi Hunian Warga Setelah Dijual Mantan Kades Korupsi

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Bangunan bekas posyandu di Kampung Lebak Muncang RT 41 RW 20, Dusun Legokngenang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi kini digunakan sebagai tempat tinggal warga. Bangunan tersebut dijual oleh mantan Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani yang terlibat dalam kasus korupsi.

Penjualan yang sebelumnya tidak ditolak karena diikuti rencana pembangunan posyandu pengganti, kini kembali menjadi perhatian setelah Heni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa serta pendapatan asli desa tahun anggaran 2019-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp500.556.675.

Read More

Bangunan tersebut kini dihuni oleh Gandi (57). Ia mengakui membeli bekas posyandu dari Heni dengan harga Rp46 juta. Gandi menceritakan, pada saat itu kondisi bangunan sudah dalam keadaan rusak, terbengkalai, dan tidak terawat “Yang menjualnya adalah Bu Heni,” ujar Gandi, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menghabiskan sekitar Rp17 juta untuk renovasi dan telah tinggal di sana selama tiga tahun terakhir. Meskipun belum memiliki izin resmi atas bangunan yang ditempati saat ini, Gandi merasa tidak bersalah karena proses pembelian berlangsung secara terbuka dan tidak ada keberatan dari pihak desa.

Kepala Dusun Legokngenang, Cacang Kusnadi mengungkapkan, bangunan tersebut dibangun pada tahun 2008 dengan menggunakan dana PNPM. Tanah tempat posyandu berdiri awalnya milik warga bernama almarhum Kamaludin atau dikenal sebagai Pak Edin, kemudian dibeli oleh Heni saat menjabat sebagai kepala desa.

Ia mengakui menjadi saksi bahwa kondisi bangunan sebelum dijual sudah dalam keadaan rusak parah dan tidak lagi dimanfaatkan. Penjualan dilakukan bersamaan dengan rencana pembangunan posyandu pengganti di lokasi yang lebih baik.

Saat ini, posyandu pengganti telah beroperasi sejak tahun 2024. Namun, perhatian masyarakat kembali mengarah pada kasus ini setelah Heni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Warga menyatakan kaget, karena selama ini tidak menyangka ada indikasi pelanggaran dalam penjualan bangunan lama.

Cacang menambahkan, meskipun bangunan pengganti sudah beroperasi, proses hukum pertukaran aset belum dilakukan secara sah. Status hukum bangunan lama dan mekanisme pemindahannya kini menjadi fokus dalam penyelidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Pemerintah Desa Cikujang mendirikan posyandu pengganti di lokasi yang lebih strategis. Posyandu baru tetap berada di Kampung Lebak Muncang, dengan bangunan permanen yang lebih baik dan akses yang lebih dekat ke pemukiman warga. Posyandu ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan digunakan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Cacang menyebutkan bahwa pembangunan posyandu yang baru merupakan wujud dari penyelesaian janji terhadap masyarakat setelah gedung lama dijual. Menurutnya, secara fisik, posyandu baru terlihat lebih layak, dengan struktur bangunan yang kuat, lantai keramik, serta dilengkapi dengan fasilitas dasar pelayanan kesehatan. Lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga, sesuai dengan harapan masyarakat agar akses ke layanan posyandu menjadi lebih mudah.