Dua Pencuri Sepeda Listrik Siswa di Polman Ditangkap

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN– Dua pelaku pencurian sepeda motor listrik milik siswa sekolah di Polman, Sulawesi Barat ditangkap oleh tim gabungan Personel Opsnal Polres Polewali Mandar (Polman), Kamis pekan lalu.

Read More

Dua tersangka, Sakka yang dikenal dengan nama Celeng (35 tahun) dan Sinar Wahyu yang akrab disapa Caca (25 tahun), ditangkap di lokasi tempat persembunyiannya di Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada hari Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, di Kelurahan Anreapi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman, saat para siswa sekolah hendak berangkat ke sekolah dan ingin menggunakan sepeda listrik yang biasanya diparkir di halaman rumah, namun sepeda listrik tersebut telah hilang dari halaman rumah.

Kemudian anak korban memberitahukan kepada orang tuanya, Rahman (45), bahwa sepeda listrik tersebut telah hilang, namun korban terlebih dahulu meminta anaknya untuk mencarinya dengan harapan mungkin ada seseorang yang meminjamnya. Namun setelah dilakukan pencarian, sepeda listrik tersebut tetap tidak ditemukan.

Keesokan harinya, hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, pelapor menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa sepeda listriknya telah ditemukan. Korban langsung pergi ke kantor polisi untuk memverifikasi dan mengambil remote/kunci asli sepeda listrik tersebut sebagai bukti kepemilikan.

Setelah diverifikasi, ternyata sepeda listrik tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian diperoleh data bahwa tersangka berada di Dusun Lajoro Desa Pakeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, personel gabungan segera berangkat ke lokasi yang dimaksud, kemudian menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan yang mengungkap bahwa benar ia telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama beberapa temannya di wilayah kabupaten Polman dengan beberapa tempat kejadian perkara.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) unit mobil Sigra berwarna silver, 1 (satu) unit sepeda listrik berwarna putih, dan 1 (satu) buah kunci rakitan.

Selanjutnya, cara yang dilakukan oleh tersangka pelaku adalah dengan mengawasi dan melewati menggunakan kendaraan roda empat di sekitar rumah, lalu mendorong sepeda motor hasil curiannya dan menghidupkannya dengan kunci T.

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan untuk menghapus segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga,” tegas Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Polman dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)