Jangan Terkejut! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Pasti, Baca Penjelasan Lengkapnya Di Sini!

SudutBogorPernyataan resmi dari PLN menyatakan bahwa tarif listrik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar pada bulan Agustus 2025 tidak akan mengalami perubahan, mempertahankan stabilitas harga yang telah berlaku sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator makroekonomi.

Faktor-faktor yang diperhitungkan mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), dengan data yang diambil dari bulan Februari hingga April 2025 dalam menentukan tarif listrik untuk Agustus 2025. Meskipun terjadi kenaikan pada indikator ekonomi tersebut, pemerintah tetap memutuskan untuk menjaga tarif listrik guna memastikan stabilitas kemampuan beli masyarakat secara keseluruhan.

Read More

“Untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kemampuan beli masyarakat, serta daya saing sektor industri, tarif tetap ditetapkan pada Triwulan III 2025, selama pemerintah belum menentukan kebijakan lain,” ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Detail Harga Listrik PLN Agustus 2025

Banyak warga yang penasaran, seberapa besar tarif listrik yang akan berlaku pada Agustus 2025? Perlu diketahui bahwa tarif listrik per kWh PLN untuk pelanggan nonsubsidi, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar, ditentukan dengan besaran yang sama, sesuai dengan golongan daya pelanggan.

Perbedaan utama antara kedua jenis layanan tersebut terletak pada metode pembayaran; pelanggan prabayar perlu membeli token untuk mengisi pulsa listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan tagihan setelah masa penggunaan listrik tertentu.

Daftar Harga Listrik PLN untuk Pelanggan Non Subsidi

Mengutip informasi dari situs resmi PT PLN, berikut ini adalah daftar harga tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar nonsubsidi mulai 1 Agustus 2025. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, R-1/TR 900 VA tetap sebesar Rp 1.352,00, sedangkan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA masing-masing sebesar Rp 1.444,70.

Selanjutnya, kategori R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp 1.699,53. Tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga, tarif bagi pelanggan bisnis dan pemerintahan juga tetap pada angka yang sama.

Pelanggan bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) membayar sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Di sisi lain, untuk instansi pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA), tarifnya mencapai Rp 1.699,53, dan juga untuk penerangan jalan umum P-3/TR (di atas 200 kVA), tarifnya tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Golongan Subsidi Bulan Agustus Tahun 2025

Selain pelanggan nonsubsidi, ada kabar baik bagi 24 kelompok pelanggan subsidi PLN yang tarif listriknya tetap sama pada bulan Agustus 2025. Kelompok ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelanggan sosial, keluarga miskin, hingga usaha kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut adalah informasi mengenai tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi yang berlaku pada Agustus 2025: rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan biaya sebesar Rp 415, sedangkan rumah tangga 900 VA yang mendapatkan subsidi memiliki harga Rp 605. Perlu diketahui bahwa rumah tangga 900 VA yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) justru dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp 1.352.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA, tarifnya tetap sebesar Rp 1.444,70, sedangkan untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA dan lebih besar, dikenakan biaya sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Berikut adalah daftar lengkap biaya listrik terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang jelas bagi Anda dalam penggunaan listrik.***