SudutBogorMasyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengakses layanan SIM keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Indramayu dari tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Dikutip dari SudutBogor, selama bulan Mei 2025, layanan SIM Keliling Polres Indramayu hadir guna mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di area Kabupaten Indramayu:
Senin, 28 Juli 2025, Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu,
Selasa, 29 Juli 2025, Gedung Desa Arahan Lor, Gedung Desa Larangan, Gedung Desa Kedokanbunder dan Gedung Desa Pabean Udik
Rabu, 30 Juli 2025, Balai Desa Bondan, depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
Kamis, 31 Juli 2025, Kantor Kecamatan Losarang, Persimpangan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
Jumat, 1 Agustus 2025, Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
Minggu, 3 Agustus 2025, Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM:
– SIM asli
– Salinan KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Layanan terkait surat kesehatan dan psikologi juga bisa diperoleh di lokasi Mall Pelayanan Publik atau melalui mobil SIM keliling yang beroperasi.
Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu mengingatkan warga akan pentingnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi sebelum masa berlakunya berakhir serta menjaga ketaatan saat berkendara.
