Tom Lembong Dibebaskan, Vonis Korupsi Impor Gula Dihentikan

SudutBogorKomite Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja menyelesaikan pertemuan konsultatif dengan pihak pemerintah untuk membahas surat resmi dari Presiden Joko Widodo mengenai pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan kepada sejumlah orang.

Hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI memberikan dukungan terhadap permintaan presiden dalam surat tersebut, termasuk terhadap beberapa nama yang menjadi perhatian masyarakat.

Read More

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pembahasan tersebut telah dilakukan secara resmi dan mendapatkan persetujuan dari DPR terhadap kebijakan yang diajukan pemerintah.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan berdasarkan hasil pertemuan tersebut, DPR memberikan pertimbangan serta persetujuan,” katanya kepada para jurnalis di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Salah satu hal penting dalam surat Presiden adalah pemberian penghapusan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Dalam kasusnya, Tom—sapaan akrabnya—telah dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dihukum terkait kasus impor gula dalam lingkup Kementerian Perdagangan. “DPR menyetujui penghapusan hukuman terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Selain itu, surat presiden juga menyertakan permohonan penghapusan hukuman bagi 1.116 orang yang telah dihukum pidana, termasuk kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan ini juga mendapatkan persetujuan dari parlemen.

“Kemudian, DPR juga menyetujui pemberian pengampunan kepada 1.116 tahanan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari lembaga eksekutif dan legislatif, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta para pimpinan Komisi III DPR RI.

Mengapa Tom Lembong Diberi Penghapusan Hukuman?

Pembatalan adalah tindakan yang dilakukan oleh Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang selama atau sebelum proses tersebut berlangsung. Tindakan ini hanya dapat diberikan kepada individu, bukan kepada kelompok.

Di sisi lain, amnesti adalah bentuk pengampunan yang juga diberikan oleh Presiden, tetapi biasanya melibatkan kelompok dan bisa berlaku tanpa adanya permintaan resmi dari pihak terkait.

Dua jenis kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan pengampunan dan pembebasan setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari DPR.

Pernyataan hukum lainnya terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan negara.

Penghapusan hukuman menghilangkan semua konsekuensi hukum pidana, sedangkan pembatalan hukuman berhenti menuntut seseorang yang telah diberi pengampunan.

Selanjutnya, dalam kasus Tom Lembong, putusan pengadilan menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 beserta Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP.

Selain hukuman kurungan, dia juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman penjara selama enam bulan jika tidak melunasinya.

Meskipun telah mendapatkan putusan, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya tetap melakukan upaya banding terhadap keputusan tersebut. Pengajuan banding dilakukan pada 20 Juli 2025.

“Ya, kami akan mengajukan banding. Bahkan jika dihukum sehari pun, tetap akan kami ajukan langkah hukum,” ujar Ari.

Menurut Ari, Tom tidak memiliki maksud jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian nyata yang dialami negara dalam kasus yang menimpa dirinya. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang digunakan sebagai dasar penuntutan seharusnya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.