Fenomena Kawin Kontrak di Bogor Menurun, Tarif Terbongkar

SUDUTBOGOR – Baru-baru ini, fenomena pernikahan kontrak di wilayah Puncak Bogor dan Cianjur dikabarkan mengalami penurunan.

Kini, tarif dan penyebab fenomena pernikahan kontrak di wilayah tersebut mulai diketahui oleh masyarakat.

Seorang tokoh masyarakat di Puncak Bogor, TM menyatakan bahwa praktik pernikahan kontrak masih terjadi hingga saat ini.

Meskipun sudah menjadi rahasia umum, praktik pernikahan kontrak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Perempuan yang terlibat dalam pernikahan kontrak tersebut kebanyakan datang dari luar Bogor.

Biasanya biayanya sekitar Rp 2,5 juta atau lebih untuk sekali pernikahan kontrak.

Namun demikian, tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan yang diminta oleh perempuan kepada pria yang tidak setia.

Ia menyebutkan bahwa kini ditemukan pola yang sedikit berbeda di salah satu desa di wilayah Puncak Bogor.

Sebelumnya, pernikahan kontrak populer di kalangan Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Timur Tengah.

Dalam perkara tersebut, aktivitasnya melibatkan perempuan-perempuan dari Bogor, Cianjur, Sukabumi, hingga Sumedang.

“Mereka diajak menikah dengan seorang pria, tetapi pernikahannya dilakukan dengan orang Arab. Setelah menikah dengan orang Arab, ternyata bukan dijadikan sebagai istri, melainkan dijual kembali ke Arab,” ujar TM dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Ia juga mengakui bahwa fenomena pernikahan kontrak kini semakin berkurang. Meskipun jumlah wisatawan dari Timur Tengah yang berkunjung ke kawasan Puncak Bogor terus meningkat.

“Yang namanya pernikahan kontrak kini menurun,” kata seorang tokoh masyarakat Puncak Bogor, TM, saat diwawancarai di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa saat ini pada tahun 2025, banyak biong atau germo yang bekerja dengan kontrak sedang kewalahan.

Mereka kini tidak lagi memperoleh penghasilan dari praktik prostitusi yang diselubungi pernikahan kontrak tersebut.

“Sekarang biong-biong, gremo-gremo sedang mengalami tekanan,” ujar TM. Penyebabnya adalah aktivitas wisatawan dari Timur Tengah itu sendiri.

Kini banyak wisatawan dari Timur Tengah yang mengunjungi Puncak Bogor bersama anak dan istrinya.

Maka mereka sama sekali tidak tertarik dengan pernikahan kontrak.

“Karena kebanyakan tamu-tamu Arab sekarang membawa istri dan anak,” kata TM.

“Jadi anak sendiri dibawa, istri sendiri juga dibawa, jadi tidak ada kesempatan. Tidak seperti dulu, dulu banyak yang (tamu Arab) masih lajang,” tambahnya.

Tarif Kawin Kontrak

Praktik pernikahan kontrak di kawasan Puncak diperkirakan telah muncul sejak awal tahun 1990-an.

Namun, para pekerja seks komersial (PSK) umumnya berasal dari luar kawasan Puncak, atau bukan penduduk asli daerah tersebut.

Mereka memanfaatkan kondisi yang banyaknya turis Arab dari Timur Tengah yang berkunjung ke kawasan wisata Puncak.

“Para perempuannya tidak ada orang di sini,” kata TM.

“Memang ada sebuah komunitas di sini, tetapi ini tersembunyi,” tambah TM.

Pernikahan yang dilakukan secara kontrak, menurutnya, sering diadakan di wilayah Puncak Bogor atau Puncak Cianjur, meskipun pelakunya berasal dari luar daerah.

Cara pelaksanaannya, pernikahan kontrak tampak serupa dengan pernikahan pada umumnya.

Namun, pihak yang terlibat seperti saksi, wali pernikahan, dan amil merupakan orang yang diangkat atau dipekerjakan.

Biaya pernikahan kontrak berkisar antara Rp 2 juta hingga 4 juta, biasanya diberikan kepada seseorang yang bertindak sebagai amil ilegal.

“Intinya di atas dua juta rupiah kalau dikawinkan, itu sekali kawin kontrak,” katanya.

“Bayarannya ke amil (amil palsu), Rp 2 juta, Rp 2,5 juta, hingga Rp 4 juta,” lanjut TM.

Kemudian, uang tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam membantu menyelenggarakan pernikahan kontrak tersebut.

Kemudian bagi PSK yang diikat kontrak, akan menjadikan tamu Arab yang tidak setia ini sebagai ‘pohon uang.’

Jika dia memperoleh banyak, pekerja seks komersial akan memberikan tambahan uang kepada rekan-rekan lain yang membantunya dalam proses pernikahan kontrak.

“Nanti perempuan itu, uang saku, uang makan, akan diberikan oleh orang Arab, nanti diberikan kepada orang-orang tersebut (pelaku lain),” kata TM.

Selama beberapa hari hingga sekitar dua minggu, PSK akan tinggal di villa bersama tamu Arab yang memiliki hidung belang seperti pasangan suami istri.

Hingga nanti si hidung belang memutuskan untuk berpisah.

Hidup di villa, perempuan itu mengeluh kepada orang Arab tersebut. Kakak saya seperti ini, saya butuh uang, keluarga sakit, harus dirawat. Nanti dapat (uang) lagi, nanti akan diberikan,” katanya.

“Namanya juga pelacur, bukan wanita biasa,” tambahnya.

Pernah Dibongkar oleh Polisi pada Tahun 2019

Pada tahun 2019 lalu, Polres Bogor pernah mengungkap kegiatan pernikahan kontrak di kawasan Puncak.

Petugas saat itu berhasil menangkap empat orang tersangka yang sering melakukan bisnis ilegal dengan mengadakan pernikahan kontrak bagi wisatawan dari Timur Tengah.

Empat tersangka ini diketahui pernah bekerja sebagai TKI di Timur Tengah yang berasal dari Cianjur dan Sukabumi dengan inisial ON, IM, BS, dan K.

Selain itu, polisi saat itu juga menemukan enam perempuan yang dijual oleh pelaku kepada para pria hidung belang, yang semuanya berasal dari Sukabumi.

Polisi menuntut para pelaku tersebut berdasarkan UU tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

TPPO Kawin Kontrak

Peristiwa pernikahan sementara yang menarik perhatian, kini melibatkan orang Tiongkok.

Perempuan asal Indonesia ditawarkan kepada pria Tiongkok melalui sistem pernikahan kontrak.

Polisi akhir-akhir ini berhasil mengungkap bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan kontrak adalah warga Cianjur.

Korban adalah seorang wanita asal Sukabumi yang ditahan di Bogor sebelum ‘dijual’ kepada seseorang Tiongkok.

Tempat penahanan perempuan korban pernikahan kontrak dilaporkan berada di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Korban terjebak setelah tertarik dengan janji mendapatkan penghasilan besar sebesar Rp 30 juta per bulan.

Pengamatan pada hari Rabu (22/10/2025), wilayah Desa Pagelaran termasuk daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.

Kegiatan masyarakat sering kali memanfaatkan akses jalan sempit yang hanya dapat dilalui kendaraan beroda dua.

Namun menurut pihak Desa Pagelaran, mereka mengakui bahwa saat ini belum pernah menerima informasi mengenai hal tersebut.

“Saat ini kami belum menerima informasi mengenai hal tersebut,” kata salah satu staf desa saat diwawancarai TribunnewsBogor.com, Rabu (22/10/2025).

Beberapa petugas lain, termasuk pengurus RT di desa ini, memberikan jawaban yang sama.

Sementara menurut keterangan dari Divisi Humas Mabes Polri melalui akun X resmi @DivHumas_Polri, kasus tersebut terungkap pada akhir September 2025 lalu.

“Perdagangan orang dengan cara merekrut tenaga kerja dan pernikahan kontrak ke luar negeri, khususnya ke Tiongkok,” tulis akun tersebut.

Petugas telah menahan dua tersangka, yaitu Y dan A.

Mereka bertugas sebagai perekrut dan penyalur korban ke luar negeri.

Korban adalah seorang wanita dari Sukabumi yang ditawarkan pekerjaan dengan gaji antara Rp 15 juta hingga 30 juta.

Namun di Tiongkok, para korban justru dipaksa menikah secara kontrak dengan warga Tiongkok yang memiliki inisial TTC.

Terhadap hal tersebut, korban diduga mengalami pelecehan seksual.

Dua tersangka diketahui berasal dari Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memiliki keterlibatan bersama dengan seorang penduduk Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Di Ciomas Bogor, korban sempat ditahan selama dua minggu sebelum akhirnya dibawa ke Guangzhou, Tiongkok, melalui maskapai Shandong Airlines.