SUDUTBOGOR – Sebuah bus pariwisata koprol di exit tol Pemalang, Jawa Tengah. Kecelakaan tunggal itu terjadi tepatnya di KM 312, wilayah kelurahan Beji, Taman, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, (25/10/25) kemarin.

Akibat peristiwa nahas tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Setelah penyelidikan, kecelakaan diduga karena bus mengalami masalah di sistem pengereman atau rem blong.
Pemilik bus Pariwisata tersebut juga bisa dikatakan ibarat mempermainkan nyawa penumpang.
Sebab, sejak awal bus pariwisata tersebut sudah tak laik operasi.
Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Jendral DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, masih ada ketidaksesuaian pada penyelenggaraan angkutan umum berdasarkan ketentuan dan Undang-undang Angkutan Jalan sebagaimana diatur.
“Kami melakukan penelusuran bahwa Bus Pariwisata dengan pelat DK 9296 AH yang tadinya tercatat di Samsat Denpasar, namun dilakukan pencabutan berkas dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini masih belum teregistrasi ke daerah yang dituju,” katanya dikutip dari keterangan resminya, (28/10/25) menyitat Kompas.com.
Pria yang akrab disapa Sani itu juga menambahkan, masih ada ketidaklaikan administrasi.
Seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bila bus tersebut adalah moda transportasi tidak laik administrasi.
“STNK mati, uji berkala mati, Kartu Pengawas (KPS) tidak ada namun leluasa beroperasi di Jalan raya,” beber Sani.
Sani juga mengatakan, tragedi tersebut seharusnya tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya terhadap kendaraan umum yang tidak laik adminstrasi.
“Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja (Kementrian Perhubungan), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum di Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir namun seharusnya bukan Kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini,” ungkapnya.
Sani juga menyampaikan dari pihak Organda menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas korban meninggal dunia dan akan terus mengedukasi seluruh pihak dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan.
“Kita turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak memberikan contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan ketentuan dan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan kewajiban menghadirkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional,” ujarnya.
Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata
Beberapa faktor utama yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut antara lain:
Masalah pada sistem pengereman – Diduga bus mengalami kerusakan pada sistem pengereman yang menyebabkan rem blong. Hal ini membuat bus sulit dikendalikan sehingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Bus tidak laik operasi – Bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sudah dinyatakan tidak layak untuk digunakan. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dari pemilik kendaraan dalam menjaga kelaikan kendaraan.
Administrasi yang tidak lengkap* – Terdapat beberapa dokumen penting yang tidak diperbarui, seperti STNK, uji berkala, dan Kartu Pengawas (KPS). Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan legalitas kendaraan.
Tanggung Jawab Bersama dalam Pengawasan Transportasi
Menurut Sani, kecelakaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.
Kementerian Perhubungan – Bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan umum.
Kepolisian – Sebagai penegak hukum di jalan raya, harus memastikan kendaraan yang beroperasi sesuai dengan aturan.
Asuransi kecelakaan* – Pemerintah seharusnya hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi.
Langkah yang Harus Diambil
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
Peningkatan pengawasan – Seluruh instansi terkait harus lebih aktif dalam memantau kondisi kendaraan umum, terutama bus pariwisata.
Edukasi kepada pemilik kendaraan – Pemilik kendaraan harus diberikan pemahaman tentang kewajiban mereka dalam menjaga kelaikan kendaraan.
Penegakan hukum* – Pelaku yang melanggar aturan harus diberikan sanksi yang tegas agar menjadi efek jera.
Kesimpulan
Kecelakaan yang menewaskan empat orang ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait.
Tidak hanya pemilik kendaraan, tetapi juga pemerintah dan lembaga pengawas harus lebih waspada dalam menjaga keamanan transportasi.
Hanya dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kejadian serupa bisa diminimalisir dan keselamatan para pengguna jalan bisa terjamin.
