
Pengungkapan Kasus Pembunuhan dalam Waktu Delapan Jam
Pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Cisarua, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini menimpa seorang pedagang berinisial N (59) yang ditemukan tewas pada Jumat, 21 November 2025. Pelaku, yang berinisial NAF (32), ditangkap hanya dalam waktu kurang dari delapan jam setelah jasad korban ditemukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang menyebutkan penemuan jenazah di Kampung Cipari pada pukul 19.00 WIB. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, ia mengatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim bersama dengan Polsek Cisarua.
Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti. Hasil analisis awal di TKP memberikan petunjuk kuat yang membantu proses penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF yang tinggal di kawasan yang sama. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku,” ujar Anggi.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, antara lain:
- Kayu balok
- Bantal
- Pisau
- Pakaian berlumur darah
- Telepon genggam milik korban
Hasil otopsi sementara menunjukkan bahwa korban mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, ditemukan juga patahan tulang iga dan memar di bagian wajah yang diduga disebabkan tekanan bantal.
“Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan mati lemas,” jelas Anggi.
Motif Pembunuhan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku NAF, yang merupakan tetangga sekaligus wali murid di sekolah tempat korban berjualan, melakukan pembunuhan setelah cekcok terkait penagihan uang tabungan milik korban yang diduga digelapkan.
Selama dua tahun terakhir, korban menitipkan sebagian penghasilannya kepada pelaku sebagai tabungan. Jumlah akhirnya mencapai Rp12.450.000. Namun, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga.
Ketika korban menagih tabungannya pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, NAF meminta waktu tambahan untuk mengembalikan. Permintaan itu memicu cekcok di rumah korban. Pelaku kemudian tetap berada di rumah karena hujan deras hingga waktu Magrib.
Saat korban melaksanakan salat Magrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang ketika korban jatuh terlentang.
“Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali,” kata Anggi.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban sebelum meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, NAF mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberikan informasi palsu bahwa korban sedang mengikuti pengajian.
Jasad korban ditemukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah warga curiga karena rumah tidak kunjung dibuka seperti biasanya. Berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan.
Tindakan yang Dilakukan Pelaku
Setelah menghabisi korban, NAF menutupi jasad N menggunakan sarung dan mengambil telepon genggam korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga menghubungi anak korban untuk mengalihkan perhatian.
“Pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan mengatakan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian,” ujar Anggi.
Pelaku berusaha memastikan tidak ada anggota keluarga yang datang ke rumah korban agar ia bisa membersihkan lokasi kejadian. Upaya itu gagal setelah polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada dini hari.
Atas perbuatannya, NAF dijerat Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
