Perubahan Passphrase Coretax yang Lupa atau Salah
Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki fase penting dengan diberlakukannya Coretax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang sebagai tulang punggung baru administrasi pajak nasional dengan menggabungkan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah, seperti DJP Online, e-Faktur, e-Bupot, hingga layanan SPT, ke dalam satu platform terintegrasi.
Namun, di balik kemudahan dan efisiensi tersebut, banyak wajib pajak menghadapi satu kendala krusial: passphrase Coretax. Tidak sedikit pengguna yang baru menyadari pentingnya passphrase ketika hendak menandatangani faktur pajak, mengunggah bukti potong, atau melaporkan SPT—lalu mendapati passphrase lupa atau tidak lagi valid.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan praktis cara mengganti passphrase Coretax yang lupa atau salah, disusun secara runtut, jelas, dan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Mengenal Passphrase Coretax dan Fungsinya
Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap passphrase sama dengan password login. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda dalam sistem Coretax.
Password Login vs Passphrase Coretax
Dalam ekosistem Coretax, terdapat dua lapisan keamanan utama:
– Password login digunakan untuk mengakses akun Coretax atau DJP Online. Fungsinya sebatas membuka akses ke sistem.
– Passphrase Coretax adalah kata sandi khusus yang melekat pada Sertifikat Elektronik (Digital Certificate). Passphrase akan diminta setiap kali wajib pajak melakukan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum, seperti:
– Menandatangani faktur pajak elektronik
– Membuat dan mengesahkan bukti potong
– Menyampaikan SPT Tahunan atau Masa
Karena berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi, passphrase memiliki kekuatan hukum. Kesalahan pengelolaan passphrase dapat berdampak serius, baik dari sisi administrasi, finansial, hingga hukum.
Kondisi yang Mengharuskan Penggantian Passphrase Coretax
Tidak semua situasi menuntut penggantian passphrase, tetapi ada beberapa kondisi yang secara praktik memang mengharuskannya, antara lain:
- Lupa passphrase Coretax, kasus yang paling sering terjadi karena passphrase tidak digunakan setiap hari.
- Pergantian staf pajak atau keuangan, khususnya pada wajib pajak badan.
- Indikasi akses tidak sah atau potensi kebocoran keamanan akun.
- Perpanjangan Sertifikat Elektronik yang masa berlakunya telah habis (umumnya 2 tahun).
Dari sudut pandang keamanan digital, mengganti passphrase juga bisa menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas akun pajak.
Persiapan Sebelum Mengajukan Penggantian Passphrase
Agar proses berjalan lancar, pastikan beberapa persyaratan berikut sudah siap:
- NPWP atau NIK yang telah dipadankan
- EFIN aktif
- Akses ke email terdaftar di sistem DJP
- Data identitas penanggung jawab (untuk wajib pajak badan)
- Koneksi internet stabil, karena proses pengajuan bersifat real-time
Kelengkapan data sangat penting karena Coretax menerapkan sistem verifikasi berlapis demi keamanan.
Cara Mengganti Passphrase Coretax yang Lupa atau Salah
Perlu dipahami sejak awal: tidak tersedia opsi “ubah passphrase” jika passphrase lama sudah lupa. Dalam sistem Coretax, passphrase terikat langsung dengan Sertifikat Elektronik. Artinya, solusi satu-satunya adalah mengajukan Sertifikat Elektronik baru.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Login ke Portal Coretax
Akses laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk menggunakan NPWP/NIK dan password login yang masih aktif. Ikuti tahapan verifikasi keamanan yang muncul.Masuk ke Menu Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil login, buka menu Portal Saya atau layanan administrasi. Pilih opsi Pengajuan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi untuk melihat status sertifikat yang sedang aktif.Lakukan Verifikasi Identitas
Sistem akan menampilkan data identitas dan kontak wajib pajak. Pastikan seluruh informasi sesuai dan masih dapat diakses.
Jika passphrase lama tidak diketahui, pilih opsi pengajuan sertifikat baru. Pada versi sistem tertentu, DJP dapat meminta verifikasi tambahan seperti konfirmasi penanggung jawab atau metode autentikasi lanjutan.
- Buat Passphrase Baru
Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengarahkan ke halaman pembuatan passphrase baru. Di tahap ini, passphrase lama otomatis tidak digunakan lagi.
Gunakan passphrase yang kuat sesuai ketentuan sistem, biasanya mencakup kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Masukkan dan konfirmasi passphrase dengan teliti.
- Generate dan Unduh Sertifikat Elektronik
Setelah pengajuan dikirim, sistem akan memproses permintaan. Status dapat dipantau melalui menu Profil Saya atau Nomor Identifikasi Eksternal.
Jika sudah berstatus valid, sertifikat elektronik baru dapat diunduh dalam format .p12. Sertifikat lama otomatis dinonaktifkan oleh sistem.
Hal Penting yang Wajib Dilakukan Setelah Passphrase Diganti
Proses tidak berhenti setelah sertifikat baru berhasil diunduh. Sertifikat tersebut harus dipasang ulang di aplikasi perpajakan yang digunakan.
Untuk e-Faktur Desktop, impor sertifikat baru melalui menu administrasi sertifikat dan gunakan passphrase yang baru.
Untuk layanan berbasis web seperti e-Bupot, hapus sertifikat lama dari browser sebelum mengimpor sertifikat yang baru.
Langkah ini sangat penting untuk mencegah error saat melakukan tanda tangan elektronik atau pengunggahan dokumen pajak.
