Pemkot Bogor Larang Pengeluaran ATK di Luar Kontrak

Kebijakan Pemkot Bogor dalam Pengadaan ATK

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) di luar kontrak payung konsolidasi. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, setelah menandatangani kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan ATK melalui katalog elektronik.

Tujuan dari Kebijakan Ini

Denny menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian, transparansi, serta pengendalian belanja daerah agar anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan tepat sasaran. Melalui konsolidasi ini, Pemkot Bogor berupaya menyatukan kebutuhan perangkat daerah dengan pengendalian belanja yang lebih baik. Dengan demikian, anggaran daerah dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran.

Kewajiban OPD dalam Mengikuti Kebijakan

Dengan adanya kontrak payung ini, seluruh perangkat daerah wajib memprioritaskan dan melaksanakan belanja ATK melalui penyedia yang telah ditetapkan. Tidak diperkenankan melakukan pengadaan ATK di luar kontrak payung. OPD, kata Denny, harus patuh untuk menjaga konsistensi kebijakan, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas belanja daerah.

Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Denny juga menginstruksikan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD untuk memastikan setiap transaksi belanja ATK sesuai dengan ruang lingkup, spesifikasi, harga, dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak payung. Ia berharap, pelaksanaan kontrak payung konsolidasi ATK ini terus didampingi melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, serta didukung koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan penyedia.

Kepedulian terhadap Penyedia

Kepada penyedia, Denny meminta komitmen penuh terhadap kualitas barang, ketepatan distribusi, dan pelayanan yang profesional agar pelayanan publik di Kota Bogor tidak terhambat akibat kendala ketersediaan kertas maupun alat tulis kantor.

Dukungan terhadap Pelaku UMK

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan konsolidasi pengadaan ATK juga mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya pengusaha lokal. Melalui sistem ini, UMK diharapkan mendapat kesempatan pasar yang lebih luas dan pasti, sekaligus membantu pemenuhan ketentuan belanja pemerintah minimal 30 persen melalui UMK.

Manfaat dari Konsolidasi Pengadaan ATK

Lia menambahkan, penggabungan kebutuhan ATK antar-OPD juga membuat harga dan spesifikasi barang menjadi seragam sehingga belanja pemerintah lebih hemat dan transparan. Diharapkan terwujud penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah sehingga tidak terjadi perbedaan, sekaligus meningkatkan kepastian dan transparansi belanja.

Kesimpulan

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Pemkot Bogor, termasuk dalam hal penghematan anggaran dan peningkatan transparansi. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku UMK, terutama pengusaha lokal, untuk berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pendekatan yang terencana dan terarah, Pemkot Bogor berkomitmen untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.