Pemkot Surabaya Beri Panduan Operasional Usaha Selama Ramadan
Selama Bulan Suci Ramadan, sejumlah usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari. Ia menyarankan agar mereka memasang tirai penutup di tempat usaha masing-masing. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu atau mengurangi suasana kekhusyukan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Diimbau pasang tirai penutup. Jadi, tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama atau makan di tempat,” ujar Zaini, Rabu (18/2).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan puasa. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dimaksudkan agar semua pihak dapat saling menghormati dalam menjalankan aktivitasnya masing-masing.
Aturan Khusus Untuk Kegiatan Ramadan
Untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, pihak penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam. Hal ini dilakukan agar semua kegiatan yang digelar dapat diawasi dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Sementara itu, untuk kegiatan sahur bersama atau sahur on the road, pelaku usaha harus memberitahukan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, pihak berwajib dapat memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan kerumunan yang berlebihan.
Menjaga Ketertiban dan Kebersamaan
Zaini menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Imbauan kami kepada seluruh masyarakat adalah bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Ia juga berharap perayaan Ramadan di Kota Surabaya berlangsung dengan nyaman dan penuh kekhusyukan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan dan imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat merayakan Ramadan dengan tenang dan damai. Para pelaku usaha juga diharapkan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
Pihak Satpol PP Kota Surabaya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
