Kasus Hukum yang Menimpa Videografer di Kabupaten Karo
Kasus hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam di kalangan pekerja kreatif Indonesia. Amsal, yang dikenal sebagai pekerja seni profesional, kini harus menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa berujung pada temuan auditor yang dinilai janggal.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 30 juta per desa dengan total anggaran mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini telah selesai dan video telah dipublikasikan di kanal YouTube serta dapat diakses oleh publik sebagai sarana promosi desa.
Namun, badai datang ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Auditor menetapkan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Akibatnya, muncul selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa, yang jika diakumulasikan menjadi angka “kerugian negara” sebesar Rp 202 juta di mata hukum.
Masalah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Hal yang dinilai janggal adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor tersebut. Lima komponen vital—yaitu penciptaan ide atau konsep, proses cutting, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah. Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Menolak nilai editing sama saja dengan mengatakan bahwa potongan video mentah bisa menjadi karya koheren dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia.
Selain itu, hal lain yang dinilai janggal adalah jeratan pasal yang dikenakan. Amsal didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Faktanya, Amsal adalah vendor swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa. Publik menilai, secara administratif, yang memiliki wewenang mencairkan dana adalah kepala desa. Namun anehnya, para kepala desa hanya menjadi saksi, sementara penyedia jasa yang sudah menyelesaikan tugasnya justru ditahan.
Alasan Jaksa
Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara biaya yang dibayarkan desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Pihak JPU menilai Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara yang muncul dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menurut hitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp 2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum yang ada. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal. Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 202 juta.
Reaksi Amsal
Kasus ini memicu reaksi emosional dari Amsal Sitepu yang merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya sebagai orang awam. Tangisnya pecah saat ia harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ia anggap sebagai bentuk karya seni murni.
Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri. Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya.
Amsal menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp 2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif. “Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri!” ungkap Amsal dengan suara bergetar di hadapan awak media dan majelis hakim.
DPR Gelar RDPU
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026). Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.
