Saifullah Yusuf Pecat PNS Sosial yang Mangkir Selama Bertahun-Tahun

Penindakan Disiplin terhadap Pegawai Kementerian Sosial

Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengumumkan tindakan tegas terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. PNS tersebut diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa pegawai tersebut tidak masuk kerja selama beberapa tahun dan tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gus Ipul usai apel pembinaan pegawai di kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis (26/3/2026). Ia menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan PNS tersebut telah ditandatangani hari ini.

“Yang hari ini saya tanda tangani pemberhentiannya ada satu PNS. Sudah beberapa tahun terakhir tidak masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Selain satu PNS, Saifullah Yusuf juga mengungkapkan bahwa tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga diberhentikan dalam tiga bulan terakhir. Ketiganya dinilai melanggar ketentuan disiplin kerja yang berlaku bagi aparatur pemerintah.

“Selama tiga bulan ini sudah ada tiga pendamping PKH yang kita berhentikan. Semuanya P3K,” tambahnya.

Menurut Menteri Sosial, langkah penindakan disiplin ini bukan pertama kali dilakukan. Pada tahun 2025, hampir 500 pendamping PKH mendapatkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan pertama dan kedua. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang akhirnya diberhentikan karena pelanggaran yang dinilai berat.

“Ada beberapa yang sedang kita proses, termasuk yang melakukan pelanggaran berat,” kata dia.

Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang tidak menjalankan tugas secara optimal. “Kalau tidak disiplin dan tidak bekerja dengan baik, tentu ada konsekuensinya. Kita tidak akan segan-segan mengambil tindakan,” pungkasnya.

Data Kehadiran Pegawai Kementerian Sosial

Berdasarkan data internal Kementerian Sosial Republik Indonesia, dari total 46.090 pegawai, sebanyak 2.708 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur. Sementara itu, 3.683 pegawai bekerja dari kantor, 5.071 orang menjalankan sistem Work From Anywhere, dan 34.284 lainnya menggunakan pola Flexible Working Arrangement.

Dari sekitar 150 pegawai yang dipanggil dalam apel pembinaan, tingkat kehadiran bahkan tidak mencapai 30 persen. Dari total pegawai yang tidak hadir, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat, sentra, dan balai, sedangkan lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dalam skema kerja fleksibel termasuk pendamping sosial berstatus PPPK.

Sepanjang tahun 2026 hingga Maret, sudah tercatat empat pegawai diberhentikan, termasuk satu PNS yang baru diumumkan. Langkah evaluasi disiplin disebut akan terus dilakukan untuk memastikan pelayanan sosial kepada masyarakat tetap berjalan optimal.