Hakim Minta Andrie Yunus Hadir di Persidangan 13 Mei



Pemanggilan Saksi dalam Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras

Pemanggilan Saksi Andrie Yunus

Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta pihak oditur untuk menghadirkan Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Perintah ini dikeluarkan oleh hakim pada sidang kedua yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam persidangan, pihak oditur militer menjelaskan bahwa Andrie Yunus tidak dapat hadir karena sedang menjalani operasi pencangkokan kulit pada hari yang sama. Informasi tersebut diperoleh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim kemudian menanyakan apakah Andrie mungkin hadir sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Menjawab pertanyaan tersebut, oditur menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar Andrie dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui virtual. “Oke, berarti bukan karena tidak mau hadir ya?” tanya hakim kepada oditur.

Oditur menegaskan masih ada kemungkinan Andrie hadir dalam sidang selanjutnya. Karena itu, pihaknya tetap akan mengirimkan surat kepada LPSK agar Andrie dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Jadwal Sidang Berikutnya

Hakim kemudian memerintahkan oditur untuk menghadirkan Andrie dalam sidang pada Rabu, 13 Mei 2026. “Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13, alternatif kedua kita pakai vicon,” ujar hakim.

Dalam sidang sebelumnya, hakim juga menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa jika upaya pemanggilan tidak membuahkan hasil. “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata hakim.

Pelaku Penyiraman Air Keras

Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Pandangan Andrie Yunus

Sebelumnya, Andrie menegaskan bahwa siapa pun pelaku penyiraman air keras, baik sipil maupun prajurit militer, harus menjalani proses hukum melalui peradilan umum. Karena itu, Andrie menolak pengusutan perkara oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.

Menurut Andrie Yunus, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini