DEPOK,
Sandi Butar Butar, pegawai damkar di Depok, menerima empat kali surat teguran saat dia baru berumur dua minggu sejak mulai bertugas lagi.
Sandi kembali melanjutkan tugasnya sebagai petugas pemadam kebakaran di Depok pada tanggal 10 Maret 2025, sesudah masa kontrak lamanya tidak diperbarui.
Mulai saat tersebut, berangsur-angsur dia menerima teguran tertulis dari Badan Penanggulangan Kebakaran Kota Depok, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Bojongsari.
Baru-baru ini, Sandi menerima undangan untuk bertemu dengan Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan di Dinas Damkar Depok Tesy Haryanti pada hari Selasa (25/3/2025).
Maka, apa saja isi dari keempat pemberitahuan tersebut yang diterima oleh Sandi?
SP pertama
Sandi menerima SP pertamanya pada tanggal 13 Maret 2025, yaitu empat hari setelah ia mulai bekerja lagi.
Surat dengan nomor 800/27-BJS tersebut telah ditandatangan oleh kepala unit pelaksana teknis pemadam kebakaran dan penyelamatan kecamatan Bojongsari, yakni Munadi.
Surat itu menyatakan bahwa Sandi dituduh melanggar aturan karena absen dari pekerjaannya pada shift-nya.
“Telah mengabaikan Pasal 4 Ayat 2 dari Surat Perjanjiannya yang berbunyi tentang pelaksanaan tugas pengawasan selama 1 kali 24 jam, dan tidak datang bekerja pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025,” demikian tertulis dalam surat peringatan itu seperti dijelaskan.
oleh Sandi, Selasa (25/3/2025) malam.
Sandi menyebutkan bahwa dia telah mendapatkan persetujuan dari Munadi dan Tesy Haryanti untuk tanggal itu.
Dia meminta persetujuan untuk kembali bekerja pada shift berikutnya yang jatuh pada Jumat (14/3/2025).
Saya tidak sedang piket karena ada saksi. Saya telah menyampaikan pada tanggal 12 akan menyelesaikan urusan keluarga dan menjemput anak. Tesy pun mengiyakan hal itu, namun yang terjadi adalah saya mendapat Surat Peringatan,” ungkap Sandi.
SP kedua
SP kedua dirilis tanggal 17 Maret 2025 dan bernomor surat 800/28-BJS. Tanda tangan SP tersebut dilakukan kembali oleh Munadi.
Pada kesempatan kali ini, Sandi dituding melanggar aturan dan kurang perhatian karena absen dari apel pagi.
“Telah menyalahi Pasal 4 Ayat 1 dari Surat Perjanjian Kontrak (yang mencakup pelaksanaan apel pagi), dengan absen dalam apel pagi pada Jumat, 14 Maret 2025,” demikian tertulis di surat itu.
Sebelum Surat Perintah yang Kedua dikeluarkan, Sandi beralasan telah melaporkan bahwa tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi tugas di UPT Bojongsari. Tanpa sepeda motor, Sandi hanya bisa bergantung pada layanan ojek.
online
setiap hari.
“Mereka telah mencoba untuk berkomunikasi denganku bahwa (jarak antara rumah dan UPT) sangat jauh, tetapi aku bersedia jika memiliki transportasi yang cukup. Mereka pun mengiyakan hal itu,” jelas Sandi.
“Lainnya diatur berdasarkan tempat tinggal mereka, dekat dengan rumah masing-masing, dan mendapat penjelasan. Sementara itu, meskipun posisi saya cukup jauh, saya telah menyetujuinya tanpa protes. Namun kenyataannya, ini seolah-olah menjadi perangkap untuk diri saya,” imbuhnya.
Terkait rapat pagi yang diadakan dua kali seminggu, Sandi menyatakan bahwa dia sudah memohon persetujuan dan pemahaman kepada kepala regunya (danru).
“Danru telah memberikan persetujuan, jadi tidak apa-apabila saya tidak hadir pada apel selama saya tetap datang. Mereka memahami bahwa saya tidak memiliki sepeda motor dan terkadang dibawa oleh teman,” ungkap Sandi.
SP ketiga
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 dengan nomor surat 800/30-BJS dan ditandatangani oleh Munadi.
Sandi dituduhkan melanggar aturan karena diyakini menggunakan peralatan Badan Penanggulangan Bencana Karangambil secara tidak sah.
Sudah menyalahi Pasal 10 ayat g dari Surat Perjanjian Kontrak (Menggunakan fasilitas dinas untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan atasan), pada Hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, mengendarai kendaraan tempur yang dimiliki oleh mako kembang,” demikian bunyi surat itu.
Mengenai hal tersebut, Sandi beralasan bahwa dia hanya menolong teman-temannya dengan memantau mesin mobil ketika terjadinya kebakaran.
” Ini merupakan salah satu SP bagi saya karena telah membantu seorang teman yang tidak masuk jaga. Meskipun dalam situasi kebakaran dia meminta bantuan dan antar muka pemadam kebakaran biasanya seperti itu, namun menurutku aku tetap melakukan kesalahan,” jelaskan Sandi.
Sandi pun telah mendapatkan persetujuan dari ketua regunya untuk ikut membantu penanganan kebakaran yang berlangsung waktu itu.
SP keempat
Yang terkini, surat perintah (SP) keempat diambil alih Sandi pada tanggal 20 Maret 2025. Dokumen ini berkode 800/31-BJS dan diketuk tanda tangannya oleh Munadi.
Surat tersebut menyatakan bahwa Sandi diduga telah melanggar peraturan dengan memberikan data terkait tanggung jawab pekerjaannya kepada orang di luar organisasi tanpa mendapatkan persetujuan dari atasannya.
“Sudah mengabaikan Pasal 10 Ayat 3.f dari Surat Perjanjian Kontrak (Menginformasikan detail terkait tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pekerjaan serta merugikan privasi data dengan cara memberitahu publik atau pihak ketiga lainnya tanpa izin atasan di Departemen, baik itu disampaikan secara verbal ataupun tulis), juga menolak untuk mentaati kesepakatan dalam Kontrak Kerja Pelaksanaan Kegiatan Tidak Tetap pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Mengenai hal tersebut, Sandi menyatakan tidak memiliki pengetahuan tentang jenis informasi atau data yang dia ungkapkan.
“Saya tidak tahu. Saya merdeka, biarkan mereka lakukan apapun terhadap saya; yang penting adalah tetap berbuat dengan kejujuran dan tanpa mencari-cari alasan untuk membenarkannya. Namun bagaimana jika posisi saya diambil oleh orang lain—akan melawan atau menyerah? Meski telah bersikap tenang serta baik-baik saja, namun salah-salah dituduh,” imbuhnya.
Adapun
Sudah mencoba menghubungi Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan dari Dinas Damkar Depok bernama Tesy Haryanti guna mendapatkan klarifikasi tentang hal tersebut. Akan tetapi, sampai berita ini dipublikasi, pihak terkait belum memberikan balasan apa pun.
