6 WNA Ditangkap dalam Operasi Imigrasi Bogor, Diduga Langgar Aturan

Operasi Wirawaspada di Bogor, 6 WNA Terjaring

Pada tanggal 15–16 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melaksanakan Operasi “Wirawaspada” yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Dalam operasi ini, sebanyak 6 orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, yaitu Perumahan Deparis 2 Kecamatan Tajurhalang, Perumahan Puri Arraya Kecamatan Cibungbulang, dan PT Indo Global Bangun Technology, Kecamatan Klapanunggal. Untuk mendukung pelaksanaan operasi, sebanyak 31 personel dari internal Imigrasi diterjunkan. Mereka menggunakan metode pengawasan terbuka, seperti wawancara dan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat.

Read More

Temuan Menarik Selama Operasi

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan total 9 WNA yang berasal dari Nigeria, Ghana, dan China. Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan tidak melanggar aturan, sementara enam lainnya diduga melakukan atau berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian. Saat ini, keenam orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bogor, Danil Rachman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kerja dari potensi gangguan oleh orang asing. “Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Danil.

Perusahaan yang Menggunakan Tenaga Asing Tidak Beroperasi

Salah satu temuan yang cukup mengejutkan berasal dari lokasi PT Indo Global Bangun Technology. Hasil wawancara dengan pihak manajemen mengungkap bahwa perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi selama tiga bulan terakhir. Meski begitu, perusahaan masih tercatat mempekerjakan WNA. “Saat diwawancarai, perusahaannya sudah tidak beroperasi,” jelas Danil.

Pengawasan Akan Terus Dilakukan Hingga Akhir Tahun

Operasi ini bukanlah kegiatan yang dilakukan hanya sekali. Kantor Imigrasi Bogor menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan hingga akhir tahun, baik secara terbuka maupun tertutup. “Kami ingin memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Ini penting bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga demi menciptakan ekosistem pelayanan yang adil, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana.

Fokus pada Keberlanjutan dan Keamanan

Dengan fokus pada keberlanjutan dan keamanan, operasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem keimigrasian di wilayah Bogor. Pemerintah setempat dan lembaga terkait terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak-hak individu.

Selain itu, upaya penguatan pengawasan juga dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat. Dengan pendekatan yang terstruktur dan transparan, diharapkan keberadaan WNA di wilayah Bogor dapat diatur dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial atau hukum.

Kesimpulan

Operasi “Wirawaspada” yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dengan peningkatan pengawasan dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir dan keberadaan WNA dapat diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.